Bamsoet Yakini Jokowi Punya Perhitungan Matang

JAKARTA – Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) yakin Presiden Joko Widodo memiliki perhitungan matang terkait rencanan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bamsoet, pertanyaan soal Perppu tersebut baru tepat ditanyakan kepada dirinya bila kelak menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar. Namun, dia mengaku belum berpikir lagi untuk maju sebagai calon Ketum Golkar di Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.

”Kalau tanya (sikap) Golkar tanya ke Ketum. Nanti kalau saya jadi Ketum, baru ke saya. Berhubung saya cooling down, belum berpikir lagi jadi Ketum maka tanyakan ke Ketum yang ada,” tutur Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/10).

Ketua MPR yang baru terpilih itu menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi sebagai pemilik kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Menurutnya, hanya Jokowi yang mengetahui apakah Perppu KPK harus dikeluarkan atau tidak di tengah situasi seperti saat ini.

”Menurut saya yang bisa jawab adalah Presiden,” tuturnya.

Bamsoet lalu menyinggung soal isu bahwa Jokowi akan berhadapan dengan parpol pendukungnya jika menerbitkan perppu. Menurut Bamsoet, itu adalah penggiringan opini yang berlebihan.

Dia yakin Jokowi telah melakukan kalkulasi politik dengan baik. Dia lantas meminta masyarakat menunggu keputusan Jokowi terkait hasil UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

”Saya yakin dan percaya Presiden telah memberi kalkulasi politik yang clear dan jelas, ya tunggu saja keputusan Presiden,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengatakan Jokowi belum berencana menerbitkan Perppu KPK. Tjahjo juga enggan menduga-duga apa sikap yang akan diambil oleh Jokowi.

”Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,” kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).

UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR. Akan tetapi, dianggap bermasalah oleh banyak pihak. Mereka menilai substansi UU KPK melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Gelombang aksi unjuk rasa bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari mahasiswa, pegiat antikorupsi, hingga akademisi.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan