Awasi Penyumbang Dana Kampanye

JAKARTA – Dana kampanye menjadi sesuatu yang harus diawasi masyarakat. Mulai dari pemberi, penyimpan, sampai pengunaan menjadi sesuatu yang sensitif ke depannya. Terlebih, banyak nama pemberi yang tak bisa ditemukan dalam laporan dana kampanye.

Manager Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola memaparkan ada sejumlah penyumbang fiktif perorangan dalam laporan dana kampanye yang diserahkan kedua paslon.

”Di pasangan Jokowi-Maruf Amin, tercatat ada 18 orang penyumbang yang tidak bisa ditelusui namanya. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi, ada 12 orang yang juga tidak bisa ditelusuri,” kata Alwan di Jakarta, Jumat (25/1).

Sedangkan untuk kategori kelompok, lanjut Alwan menuturkan pihaknya JPPR menemukan adanya dugaan penyumbang fiktif sebanyak dua lembaga di kubu Prabowo-Sandi.

”Format Laporan Penerimaan Simbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak memenuhi aspek transparan. Hal tersebut dikarenakan hanya memuat nama penyumbang. Sedangkan aturan PKPU Nomor 34 Tahun 2018, penyumbang harus menyertakan NPWP, KTP, dan alamat,” tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan dugaan temuan kedua paslon akan disampaikan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk.

Menurutnya, proses audit baru akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.

”Nanti KPU akan sampaikan pada auditor. Karena sesuai undang-undang, yang memeriksa dan diberi mandat untuk membaca dan memeriksa audit dana kampanye kan kantor akuntan yang disetujui KPU,” kata Hasyim, kemarin (25/1).

Kantor akuntan publik nantinya akan mengaudit tiga laporan kampanye peserta pemilu. Yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan la[oran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sementara ini, temuan yang diduga tidak benar akan dilaporkan ke kantor akuntan publik.

”Kalau masyarakat ada temuan, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian nanti direkomendasikan ke KPU. Agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan public. Untuk memperhatikan laporan dan temuan masyarakat tersebut,” bebernya.

Sementara, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, jika kecenderungan biaya pemilu akan semakin mahal. Untuk pemilu 2014 untuk maju dalam pemilihan anggota DPR RI dibutuhkan dana Rp250 juta sampai Rp 6 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan