APK di Bandung Masih Banyak Belum Ditertibkan

BANDUNG – Mulai hari minggu sebelum hari penco­blosan sudah masuk masa tenang, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan tim sukses, baik itu di tingkat pre­siden dan calon legislatif.

Pernyataan semua berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 492 UU Ayat 7 Tahun 2017 yang ber­bunyi Berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Kota setiap pserta pemilu yang di­maksud ayat itu dipidana 1 tahun atau didenda 12 juta rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Far­hatun Fauziah devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga , salah satu komisioner Bawaslu Kota Bandung. Minggu, (14/04).

”Bawaslu kota bandung mu­lai sejak 00.01memastikan seluruh penyelenggara pe­milu menerapkan peraturan KPU Pasal 492 UU Ayat 7 Ta­hun 2017”. Ungkapnya.

“Memang sejak dini hari Bawaslu telah melaksanakan tugasnya melakukan koordi­nasi Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) sebanyak 50 anggota, kemudian dibagi menjadi dua regu, masing-masing regu sebanyak 25 orang“. Lanjutnya.

“ Sebetulnya himbaun dan rekomendasi ini disampaikan kepada seluruh konstentan pemilu 2019 untuk segera me­rekomendasikan Alat Praga Kampanye (APK), tetapi dari Parpol sendiri tidak ada reaksi untuk menertibkankan APK masing-masing, maka Bawaslu berkoordinasi dengan SAT POL PP untuk turut andil mener­tibkan APK”. Tambahnya.

“Sejak pagi tadi, semua bentuk kampanye telah dilarang. Jenis-jenis kampanye sendiri dibagi ke beberapa bagian, pertama, kampanye tatap muka perte­muan terbatas, kedua, kampanye rapat umum, ketiga, kampanye melalui media.” Lanjutnya.

“Semua aktivitas itu telah dihen­tikan, untuk semua konstestan Pemilu 2019, apabila ada yang melanggar peraturan maka diber­lakukan pasal diatas dan akan mendpatkan sanksi”. Tegasnya.

Bawaslu telah melaksankan pengawalan terhadap rekomen­dasi kepada partai politik dan koordinasi satuan polisi pamong praja, seluruh alat praga kam­panye yang masih terpasang.

Sedangkann APK dibagi menjadi dua jenis yang per­tama bentuk GPO atau alat kampanye yang besar melin­tasi jalan raya dan bando yang berukuran kecil. Kedua jenis APK ini menjadi fokus pener­tiban terlebih dahulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan