Apartemen Kena Pajak, Aturan Harus Dirubah

BANDUNG – Banyaknya apartemen yang disewakan di Kota Bandung, rencananya akan dikenakan pajak sewa. Namun, wacana ini masih menunggu  perubahan aturan dari pusat.

Kepala Badan kebijakan penerimaan pajak apartemen yang disewakan menjadi kos dan hotel yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan dalam Undang-Undang, Apartemen dikecualikan status pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Arif Prasetya mengungkap, adanya faktor regulasi saat ini masih jadi kendala utama. Sebab, sejauh ini aturannya masih digodok oleh pusat.

Kendati begitu, pihaknya akan mencoba masuk dari apatermen yang disewakan. Sebab berdasarkan hasil pengamatan banyak apartemen di Kota Bandung malah di sewakan kepada pihak ketiga.

’’Nah jika disewakan di pakai kos-kosan dan hari libur dipakai untuk hotel maka akan dikenakan pajak,’’kata dia kepada wartawan ketika ditemui di Ballroom Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto, Bandung. Selasa (22/19).

Dia menuturkan, untuk aturan pajak sewa atau kos-kosan sudah ada aturannya. Sehingga, potensi ini harus dikejar untuk memperoleh pendapatan dari pajak BPHTB dan PBB.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar menyiasati itu, selain berhubungan ada ibu Dirjen dari keuangan dan Dirjen dari Mendagri kita sampaikan itu di daerah,” ucap dia.

Untuk itu, jika sudah ada perubahan undang-undang, pihaknya akan memberlakukan pajak sesuai dengan sewa hotel dan sewa bulanan kos-kosan.

“Nanti lihat dulu permaslaahannya kalau disewa 2 bulan dan 6 bulan, kita pakai pajak kos, kalau perhari pajak hotel,’’cetus arief.

Dia menyebutkan, di Kota Bandung sendiri ada 30 lebih apartemen dengan ratusan kamar. Potensi ini bias dimanfaatkan untuk penerimaan pendapatan pajak.

Akan tetapi, jika secara umum apatermen dikenakan pajak, maka terbentur dengan aturan. Sehingga, undang-undang perpajakan harus direvisi. Setelah itu ditindak lanjuti dengan Perda.

’’Tapi perubahan aturan ini akan segera dibahas ditingkat kementrian dan diusulkan masukan pengenaan pajak terhadap transaksi online dan apartemen,’’tutur Arief. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan