Anak Paud Sebaiknya Tak Diajarkan Calistung

BANDUNG – Sebaiknya anak di bawah usia tujuh tahun tidak dipaksa untuk belajar membaca, menulis dan ber­hitung (Calistung). Sebab, tidak semua anak pada usia tersebut dapat menerima dan memahami dari mekanisme calistung.

Hal tersebut ditegaskan Di­rektur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Hasbi saat di­lansir di laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) belum lama ini.

Menurut Hasbi, seharusnya calistung mulai wajib dite­rapkan kepada anak saat memasuki usia tujuh tahun ke atas atau saat mulai me­masuki sekolah dasar (SD). Pasalnya. Berdasarkan fungsinya jika otak manusia yang masih berusia dibawah tujuh tahun, tidak semua dapat menerima dan me­mahami dari mekanisme calistung.

”Jadi seharusnya materi yang diajarkan PAUD lebih fokus kepada pendidikan karakter positif dari anak-anak agar tertib dan dapat membangun budaya hidup yang bersih,” ujar Hasbi.

Dikatakannya, penanaman karakter kepada anak usia dini menjadi yang paling utama dibandingkan dengan mengasah kemampuan anak untuk belajar calistung. Di­mana mekanisme yang dipa­kai adalah lebih banyak pada bermain dan belajar.

”Itu dilakukan untuk me­rangsang pertumbuhan fisik dan psikis mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, memang pada dasarnya, memberikan pangajaran baca tulis saat di PAUD tidak ada larangan, namun dilakukan tidak se­cara klasikal. Pembelajaran harus memiliki arti, mea­ning full seperti menjelaskan manfaat makan buah-bua­han. Bukan mengutamakan mengeja huruf nama buah-buahan.

”Secara teoritis, anak seusia PAUD (4-6 tahun) itu belum bisa menerima pembelajaran kompleks seperti calistung. Jika dipaksakan belajar ca­listung, anak-anak PAUD te­rancam stres dan tumbuh kembang kapasitas otaknya akan berdampak panjang,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, hal tersebut harus dihindari, sebab bisa terjadi stres pada anak dan akan berbahaya saat mereka sudah dewasa. Selain itu menghindarkan anak PAUD untuk belajar calistung tertulis jelas dalam Permendikbud Nomor 8 Ta­hun 2018 tentang Penyedi­aan Layanan PAUD. Tepatnya dalam pasal 9 ayat 1.

”Disitu (Permendikbud) ditegaskan, pembelajaran dalam PAUD dilaksanakan dengan menggunakan pen­dekatan berpusat pada anak dalam konteks bermain se­suai dengan tingkat penca­paian seorang anak. Sedang­kan, di ayat 2 berbunyi tidak mengutamakan kemapuan baca, tulis dan hitung,” pung­kasnya. (dsdkjbr/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan