CIMAHI – Tim gabungan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung bersama Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Bandung dan Pos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Pangandaran berhasil menggagalkan puluhan ribu bibit lobster (benur) siap ekspor.
Komandan Lanal Kolonel Laut (P) Sunar Solehudin mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan di pesisir pantai Santolo Kabupaten Garut pada Minggu 5 Mei 2019, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
”Setelah menerima informasi itu, dilakukanlan pengamatan selama tiga hari. Dan setelah dinyatakan valid tim langsung melakukan tindakan,” ungkap, Sanur di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Senin (6/5).
Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 39.211 bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 5.881.650.000.
”Kami juga berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial SF,44. Tersangka ini semacam kurir,” ujarnya.
Dia mengatakan, benih lob ster yang tersangka bawa dengan menggunakan kemasan 112 kantung plastik yang dimasukan kedalam tiga karton besar tersebut rencanya akan dijual kepada pengepul di wilayah Sukabumi yang selanjutnya akan dijual ke Singapura dan Vietnam.
”Setelah dilakukan pencacahan oleh tim teknis jumlahnya itu 39.211 ekor, dengan berat rata-rata 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 cm,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala BKIPM Bandung, Dedi Arief Hendriyanto menambahkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapan pengeluarannya, sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
”Potensi kerugian material yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dedi menuturkan, untuk tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, dengan tuduhan Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
”Tindakan selanjutnya terhadap tersangka SF, akan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandung. Untuk SF sendiri telah dltetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di kantor BKIPM Bandung,” tuturnya.