Amankan Puluhan Ribu Benur

CIMAHI – Tim gabungan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung bersama Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Bandung dan Pos Tentara Nasional In­donesia Angkatan Laut (TNI AL) Pangandaran berhasil menggagalkan puluhan ribu bibit lobster (benur) siap eks­por.

Komandan Lanal Kolonel Laut (P) Sunar Solehudin mengungkapkan, penangka­pan pelaku dilakukan di pesisir pantai Santolo Kabupaten Garut pada Minggu 5 Mei 2019, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

”Setelah menerima infor­masi itu, dilakukanlan peng­amatan selama tiga hari. Dan setelah dinyatakan valid tim langsung melakukan tindakan,” ungkap, Sanur di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Senin (6/5).

Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut, pi­haknya mengamankan seba­nyak 39.211 bibit (benur) lobster jenis pasir dan muti­ara siap ekspor senilai Rp 5.881.650.000.

”Kami juga berhasil menga­mankan seorang tersangka laki-laki berinisial SF,44. Ter­sangka ini semacam kurir,” ujarnya.

Dia mengatakan, benih lob­ ster yang tersangka bawa dengan menggunakan kema­san 112 kantung plastik yang dimasukan kedalam tiga kar­ton besar tersebut rencanya akan dijual kepada pengepul di wilayah Sukabumi yang selanjutnya akan dijual ke Singapura dan Vietnam.

”Setelah dilakukan penca­cahan oleh tim teknis jum­lahnya itu 39.211 ekor, dengan berat rata-rata 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 cm,” katanya.

Ditempat yang sama, Ke­pala BKIPM Bandung, Dedi Arief Hendriyanto menambahkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapan peng­eluarannya, sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Pe­rikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.

”Potensi kerugian material yang lebih besar adalah te­rancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dedi menuturkan, untuk tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dengan den­da paling banyak Rp 1,5 mi­liar, dengan tuduhan Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

”Tindakan selanjutnya ter­hadap tersangka SF, akan dilakukan penyelidikan la­njutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandung. Untuk SF sendiri telah dltetapkan sebagai ter­sangka dan dilakukan pena­hanan di kantor BKIPM Bandung,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan