Alat Cetak e-KTP Hadir di Seluruh Kecamatan

NGAMPRAH– Seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini sudah memiliki alat cetak sendiri. Masyarakat tak perlu jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah.

Kendati bisa melakukan cetak di kantor kecamatan, namun hal itu belum bisa dilakukan lantaran minimnya ketersediaan blangko yang dikirimkan dari pusat.

“Sekarang setiap kecamatan sudah bisa mencetak e-KTP karena sudah memiliki alat rekam dan alat cetak e-KTP. Namun kendalanya, blangko sangat terbatas,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Wahyu Diguna, Kamis (22/8).

Dia menjelaskan, blangko e-KTP yang diterima dari pusat sangat terbatas. Bahkan, pekan ini KBB hanya mendapatkan jatah 200 blangko setelah dua kali bolak balik ke Kemendagri untuk mengajukan kebutuhan blangko di KBB.

Padahal, alat rekam dan cetak e-KTP saat ini sudah ada di 16 kecamatan dengan total anggaran sekitar Rp 1,4 miliar. “Sebetulnya jika blangko sudah ada, masyarakat tidak perlu datang ke Pemda, sebab sudah bisa mencetak e-KTP di kecamatan,” katanya.

Kecuali e-KTP, lanjut dia, pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran kini sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan. Pihaknya juga kerap menggelar pencetakan KK dan Akta Kelahiran massal yang disambut antusiasme warga.

Menurut Wahyu, keberadaan alat rekam dan cetak dokumen kependudukan di setiap kecamatan merupakan langkah Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain lebih cepat, pelayanan tersebut juga mengurangi beban biaya transportasi masyarakat jika dibandingkan dengan harus datang ke kantor Pemkab.

Bahkan saat ini, permohonan pembuatan kependudukan juga sudah bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tertera di website Disdukcapil KBB. “Kami juga sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk berbagai dokumen kependudukan, sehingga tidak perlu lagi tanda tangan manual dari kepala dinas,” ujarnya.

Melalui TTE ini, dia menjelaskan, KK dan Akta Kelahiran akan diberi barcode sebagai pengganti tanda tangan kepala dinas. Untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan itu asli, warga bisa memindai barcode tersebut melalui aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh di Google Play pada smartphone.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan