Aktivitas Pertambangan Sulit Diawasi

BANDUNG – Berbelitnya urusan perizinan dan minimnya pengawasan masalah pertambangan di indikasi banyak bermuculan tambang-tambang illegal di Jawa Barat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengatakan, untuk mengurus izin tambang haru memenuhi beberapa persyaratan baik secara administrasi atau secara teknis.

’’ Ada 4 syarat yang harus dipenuhi di antaranya ada administrasi, masalah Administrasi, urusan teknis, dampak lingkungan dan finansial,’’ucap Rustandi ketika ditemui Jabar Ekspres di ESDM jalan Soekarno Hatta, Senin (21/10).

Selain itu, perizinan pembukaan tambang harus memperoleh izin juga dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruangnya atau PUPR dan DPMPTSP. Semuanya harus ditempuh dan harus memenuhi persyaratan.

“Nah untuk izin pertambangan ini disitu harus bayar pajak dan ada uang Jaminan Reklamasi,’’kata dia.

Selain empat persyaratan itu, provinsi tidak serta merta mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari kabupaten/kota tempat petambangan itu beroperasi.

Dia mengatakan, meski perizinan sudah menerapkan online, mengenai mekanisme perizinan ini harus terlebih dahulu sama persepsinya. Sebab, setiap aktivitas tambang sudah dipastikan akan memiliki dampak pada lingkungan.

” Nah disini pentingnya Jamrek itu,  agar jika aktivitas tambang berakhir sesuai kontrak izin maka pihak perusahaan harus mereklamasi lahan tambang itu. Inikan nantinya bias bermanfaat kembali bagi masyarakat,”tutur dia.

Rustandi menilai, setiap kemajuan pembangunan sudah dipastikan akan memiliki dampak positif dan negative. Sehingga, dalam pelaksanaannya pasti aka nada yang dikorbankan.

” jadi jika masih ada pembangunan bias dipastikan bahan tambang sangat dibutuhkan, dan dampaknya pasti akan memiliki resiko terhadap lingkungan, Nah dampak negative ini yang harus ditekan atau di rehabilitasi,’’kata dia.

Rustandi menambahkan, sejak 2014 sevcara aturan perizinan tambang kewenangannya ada di DPMPTS provinsi. Tapi tidak serta merta mengeluarkan ijin tanpa data dari Kota/Kabupaten.

Sementara untuk teknis pengawasan  kewenangan ada di dinas ESDM yang memiliki 9 unit pelayanan teknis daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.

Rustadi menambahkan, kegiatan pembinaan dan pengendalian terus dilakukan oleh petugas lapangan kepada para penambang. Meskipun sudah punya ijin tidak menjamin pelaksanaannya sesuaid engan rekomendasi sehingga, perlu sosialisasi selama sebulan sekali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan