Akhirnya, Pemkab Bandung Membuka Blokiran Status Pasar Ciwidey

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya mengeluarkan surat permohonan pencabutan blokir terhadap berkas kepemilikan lahan kios pedagang Pasar Ciwidey ke Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daeerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, surat tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser dan dikirimkan ke BPN pada 20 Juni 2019. Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan yang dicapai dalam sidang teguran atau Aanmaning II di Pengadilan Negeri Bale Bandung beberapa waktu lalu.

”Hal itu berdasarkan pertemuan pada 17 Juni 2019 yang intinya para pedagang meminta blokir dibuka,” Katanya saat ditemui di Soreang, belum lama ini.

Menurutnya, terkait kewajiban pengelolaan Pasar Ciwidey, Pemkab Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga sudah mulai melaksanakan perintah pengadilan itu. Ia bahkan menegaskan bahwa selama ini unit pelaksana teknis (UPT) Disperindag sebenarnya tidak pernah meninggalkan Pasar Ciwidey.

”Namun untuk pengelolaan yang membutuhkan anggaran, kami belum bisa melaksanakan sebelum ada penyerahan alas hak dari pengembang. Hal itu juga sudah dipahami oleh para pedagang,” katanya.

Dicky menjelaskan, proses penyerahan alas hak dari pengembang pun akan segera rampung. Apalagi Pemkab Bandung memang sudah menyiapkan kompensasi sekitar Rp 4 miliar yang mejadi kewajiban Pemkab Bandung kepada pengembang berdasarkan nota perdamaian di PN Bale Bandung beberapa waktu lalu. Kompensasi tersebut, bukanlah untuk pembelian lahan pasar dari pengembang. Namun murni sebagai kompensasi untuk mempercepat proses penyelesaian masalah Pasar Ciwidey yang sudah terlalu lama berlarut-larut.

Dicky menambahkan, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Pemkab Bandung sebenarnya memang tak perlu mengeluarkan kompensasi tersebut. Namun pengembang bersikukuh belum mau menyerahkan alas hak sampai akhirnya harus digugat secara perdata oleh Pemkab Bandung.

”Dari rangkaian sidang gugatan tersebut, akhirnya ditempuh jalur perdamaian di mana salah satu keputusan dalam akta perdamaiannya adalah pengembang mau menyerahkan alas hak jika Pemkab Bandung memberikan kompensasi,” akunya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, jika menghitung untung dan rugi, pihaknya tidak menampik jika Pemkab sebenarnya mengalami kerugian karena sesuai perjanjian awal tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi. Namun hal itu sudah menjadi putusan pengadilan dan harus dipatuhi oleh Pemkab Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan