Ajay Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Berjualan di Fasos-Fasum

CIMAHI – Para pedagang hewan kurban dilarang berjualan di area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), seperti di trotoar dan taman. Sebab, area itu merupakan zona steril dari aktifitas berdagang.

Larangan itu disampaikan langsung Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna disela-sela pemeriksaan dan pengalunhan hewan kurban di Jalan Budi Raya RT 02 RW 04 Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (1/8).

Ajay mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil pun secara tegas meminta kepala daerah melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan sembarang tempat.

”Sekarang belum terima surat dari Pemprov Jabar, tapi akan segera ditindaklanjuti. Kami setuju trotoar jangan dipakai jualan hewan kurban karena mengganggu pejalan kaki dsn merusak fasilitas umum,” tegas Ajay.

Diakuinya, Kota Cimahi memang memiliki lahan terbatas sehingga kerap dijadikan alasan para pedagang untuk berjualan di area terlarang.

”Tapi Mudah-mudahan di tiap kelurahan ada lahan terbuka bisa dipakai para pedagang hewan kurban jadi tidak di jalanan,” katanya.

Selain larangan berjualan di Fasum-Fasos, lanjutnya, pengurangan penggunaan kantung plastik hitam untuk membungkus daging hewan kurban pun menjadi salah satu intruksi Ridwan Kamil.

”Kita diminta lebih memanfaatkan besek yang dilapisi daun pisang (untuk membungkus daging kurban),” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Supendi Heriyadi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan penggunaan besek itu kepada masyarakat melalui kelurahan.

”Kami akan sampaikan ke masyrakat agar tidak pakai kresek hitam untuk membungkus daging kurban,” imbuh Supendi.

Menurutnya, memang ketersediaaan besek atau tempat yang terbuat dari anyaman bambu di Kota Cimahi cukup terbatas dan mungkin tidak ada pengrajinnya, sehingga harus dipasok dari daerah lain.

”Mungkin nanti kita imbau pakai bahan lain yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemeriksaan hewan kurban rencananya akan dilaksanakan mulai 2-9 Agustus yang menyasar lapak penjual dan peternak. Kemudian tanggal 10 Agustus, dilakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih).

Sementara pemeriksaan post mortem (setelah disembelih) akan dilaksanakan 11-13 Agustus.

”Targetnya tiga ribu ekor yang terperiksa. Kalau dinyatakan sehat dan memenuhi syarat baru diberikan kalung tanda sehat dan memenuhi syarat,” jelas Supendi.

Tinggalkan Balasan