Ada 365 orang Pegawai Non PNS di DLH

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menggelat kegiatan evaluasi dan pemberkasan Non PNS Penunjang Tupoksi dilingkungan DLH berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2018, tentang Pedoman Pengaturan Non PNS dilingkungan Pemkab Bandung.

Sekretaris Dinas LH Said Sadiman mengatakan, kegiatan evaluasi dan pemberkasan bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan kualitas tugas pokok DLH yang perlu didukung dengan sumber daya manusia.

Dia menyebutkan, di DLH saat ini ada pegawai Non PNS penunjang tupoksi sebanyak 365 orang. terdiri dari, Pegawai Non PNS pada Sekretariat sebanyak 13 orang,  Pegawai Non PNS pada Bidang Tata Lingkungan 5 orang, Bidang Konservasi dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan 4 orang, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan 8 orang, Bidang Pengelolaan Sampah 41 orang, UPT Laboratorium Lingkungan 11 orang, UPT Pengangkutan Sampah wilayah Ciparay 41 orang, UPT Pengangkutan Sampah wilayah Baleendah 65 orang, UPT Pengangkutan Sampah wilayah Soreang 98 orang dan UPT Pengangkutan Sampah wilayah Rancaekek 79 orang.

’’ Jadi sebagai pedoman dalam pengaturan Non PNS dilingkungan Pemkab Bandung, hanya mensyaratkan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Non PNS sebagai mekanisme evaluasi pemberkasan ulang yang memuat penilaian kinerja dan perilaku untuk penunjang Tupoksi Tahun Anggaran 2019, pada DLH ,”kata Said ketika ditemui kemarin. (7/1).

Dia mengatakan, mekanisme evaluasi dan pemberkasan ulang pegawai Non PNS DLH lebih ketat dari ketentuan yang berlaku. Sebab, dibutuhkan adalah tenaga  memiliki integritas dan komitmen tinggi, dalam kelancaran pelaksanaan tugas pokok perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah memaparkan, kegiatan Verifikasi ini untuk memastikan, dari aspek pemenuhan sarat-sarat administrasi, kepastian tenaga non PNS melanjutkan posisi sebagai tenaga non PNS di lingkup LH. Sehingga memastikan keberadaan orangnya.

hal ini dilaksanakan  untuk menyamakan persepsi menyatukan pandangan terkait kebijakan terkini di bidang pengelolaan sampah atau dibidang lingkungan hidup. pasalnya, lanjut Asep, pihaknya memiliki target Kabupaten Bandung bersih sampah di tahun 2020.

’’Bagaimana tenaga non PNS menjadi bagian penting untuk mewujudkan itu dalam posisinya masing-masing dan mereka dijadikan sumber informasi bagi masyarakat,”kata Asep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan