90 Persen Perkara Pileg Ditolak MK

JAKARTA – Dari 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90 persen telah ditolak dan tidak diterima. KPU membuktikan pihaknya bisa menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif.

“Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah,” ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari keempat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah. Yakni dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara. Sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang (PSSU).

“Di dalam persidangan kami bisa membuktikan bahwa KPU sudah menyelenggarakan Pemilu dengan penuh tanggung jawab. KPU juga melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik,” jelas Evi.

Selain itu, hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan. “Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi. Ada pembetulan putusan KPPS hingga Kabupaten Kota dan Provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara Pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas,” tegasnya.

Minimnya perkara yang dikabulkan oleh MK juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan dengan baik dan benar. Dia menilai perkara yang dikabulkan oleh MK pada sengketa hasil Pileg 2019 jumlahnya lebih sedikit dibanding Pemilu 2014.

Sementara itu, MK menegaskan pentingnya formulir C7 DPT KPU dalam kepemiluan. Terlebih , dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. “Bahwa formulir C7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS adalah dokumen yang paling penting dalam sebuah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurutnya, formulir C7 merupakan daftar hadir yang kemudian digunakan oleh KPPS untuk menentukan siapa yang memilih. Karena jumlah surat suara setiap TPS dibatasi. Berdasarkan formulir C7 tersebut, maka pada pukul 13.00 yang memiliki hak untuk memilih hanyalah para pemilih yang memiliki formulir C7 dan terdaftar, serta sedang menunggu giliran memberikan suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan