8.900 Kasus Tanah Belum Tuntas

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN totalnya mencapai 8.900 kasus. Detailnya yang tercatat ada 8.959 kasus.

“Di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk. Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas,” ungkap Menteri Negara BUMN Republik Indonesia (2007-2009) itu, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/5).

Kemudian, jelasnya, 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum.

“Kasusnya beragam ada yang sengketan dengan PT, per­soalan HGU (Hak Guna Usa­ha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” beber Sofyan.

Kemudian, 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, perseli­sihan antara badan hukum dengan badan hukum yang lebih mudah diselesaikan. “Jadi PT dengan PT sengke­tanya. Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerin­tah ini, masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain,” jelas mantan penjaga masjid di Menteng Raya 58 dan kondek­tur metromini itu.

Pekerjaan rumah saat ini yang perlu diselesaikan dan tindakan khusus, menurut Sofyan yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan an­tara masyarakat dengan pe­merintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sam­bung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset ne­gara tidak bisa dieksekusi.

“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyele­saikan. Nah, termasuk misal­nya sengketa antara masyara­kat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersen­diri nanti,” imbuhnya.

Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, lanjut Sofyan, relatif mudah. “Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat penga­dilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.

Nah orang-orang badan hukum ini yang menurut dia, juga banyak masalah. Misal­nya, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan ke­hutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan