374 Kendaraan Bermotor Milik Pemkot Cimahi Segera Dilelangkan

CIMAHI – Sebanyak 374 aset berupa kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan dihapuskan tahun ini. Rinciannya, 292 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dan 45 unit kendaraan roda empat atau mobil.

Penghapusan kendaraan pelat merah tersebut dilakukan dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang ditargetkan sudah rampung akhir tahun ini.

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakann, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.

”Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia tujuh tahun dihapuskan. Ada yang rusak paling 15-20 unit,” jelas Ira saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (5/11).

Dia menjelaskan, kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.

Ira menerangkan, untuk 292 aset kendaraan roda dua saat ini sudah dilakukan penilaian oleh KPKNL. Total nilai keseluruhan asetnya mencapai sekitar Rp 500 juta. Nilai per unitnya rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.

”Sudah dinilai hasilnya. Nanti dilaporkan dulu ke walikota,” ucapnya.

Setelah diusulkan ke Wali Kota Cimahi, nantinya akan keluar Surat Keputusan (SK) pelelangan kendaraan plat merah dan nota dinas. Pihaknya menargetkan proses lelang yang dilaksanakan secara daring atau online bisa terealisasi akhir November ini.

”Setelahnya baru masuk lelang secara online lewat lelang.go.id. Bisa per paket bisa juga per unit,” terangnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat, lanjut Ira, baru akan dilakukan penilaian yang kemungkinan pekan depan.

”Semuanya itu mobil operasional yang dilelangkan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan pelat merah itu hanya tinggal mendaftar secara daring. Pendaftar diperbolehkan untuk memilih kendaraan kemudian mengajukan pendaftaran.

”Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan