200 Desa Gelar Pilkades

SOREANG – Sebanyak 200 kepala desa di Kabupaten Bandung akan habis masa jabatan. Sebanyak 30 ke­pala desa sudah diisi pelaks­ana tugas.

Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, pe­merintah Kabupaten Bandung mengaku telah siap meng­gelar pelaksanaan pilkades serentak pada Oktober 2019 mendatang.

’’Pengisian kekosongan 20 jabatan kepala desa tersebut diisi pelaksana tugas yang dilantik para camatnya masing-masing,” jelas Tata kepada wartawan kemarin. (2/1).

Terkait dengan pejabat (se­mentara kepala desa) sudah diisi, berasal dari ASN (apa­ratur sipil negara). Kita sudah mencoba memetakan bebe­rapa desa karena ada satu kecamatan yang habis semua (masa jabatan kepala desa) sehingga diperlukan konsen­trasi khusus.

Menurutnya, meski banya­knya pelaksana tugas kepala desa dia menjamin tidak akan mengganggu pelayanan ke­pada masyarakat. Sebab, pada saat kepala desa yang habis masa jabatannya itu langsung dilakukan pelanti­kan penjabatnya.

“Yang menjadi penjabat itu bisa dari kecamatan ataupun pejabat dari dinas lain di Kabupaten Bandung. Yang pasti pejabatnya ASN,” tu­turnya

Dengan pelaksanaan pilka­des serempak ini pihaknya akan melihat waktunya. Jika waktunya kurang dari 1 tahun, maka dilakukan pemilihan pelaksana tugas sebagai pen­jabat kepala desa. Akan te­tapi, lanjut dia, jika waktu habis masa jabatannya lebih dari 2 tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Pilkades serentak di Ka­bupaten Bandung akan dilaksanakan pada Oktober 2019 nanti setelah pelaks­anaan pesta demokrasi pe­milihan presiden dan legis­latif, baik pusat maupun daerah. Insya Allah 200 desa sudah siap digelar pil­kades serentak,” katanya

Disinggung mengenai ada­nya kemungkinan petahana kepala desa yang mencalon­kan kembali pada pilakdes itu, Tata mengimbau peta­hana itu agar tidak meman­faatkan fasilitas desa mengam­panyekan dirinya yang akan maju lagi sebagai salah satu peserta pemilihan kepala desa baru.

“Sebaiknya petahana yang sudah habis masa jabatannya dan kembali menjadi pe­serta pilkades baru, maka tidak diperbolehkan meng­gunakan fasilitas desa untuk berkampanye. Saat kepala desa itu habis masa jabatan­nya, maka tugas dan kewa­jibannya selaku aparat desa itu juga sudah selesai,” pung­kas Tata. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan