175 Ribu Napi Belum Terdata

JAKARTA Tidak hanya produksi dan distribusi logistik Pemilu 2019 yang bisa menjadi problem bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), rendahnya angka perekaman kartu tanda penduduk elektronik elektronik (e-KTP) diyakini menjadi biang masalah baru. Terutama di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 255.051 orang. Terdiri atas 70.862 tahanan dan 184.909 narapidana (lihat grafis). Mayoritas belum terdata dalam DPT.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Sri Puguh Budi Utami berharap, pergerakan perekaman e-KTP harus digencarkan. Mengingat waktu yang semakin sempit. ”Kita ingin percepatan sehingga 17 April nanti, semua narapidana dan tahanan bisa menggunakan hak pilih,” terangnya, kemarin (20/1).

Jika progres perekaman bisa diselesaikan pada awal Februari tentu kondisi ini lebih efektif. ”Dirjen Pemasyarakatan pasti memberikan ruang, dan mempermudah bagi Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam melaksanakan fungsinya. Kita siapkan ruangan data dan pendukung lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) di seluruh Indonesia sudah bergerak secara serentak ke lapas-lapas. ”Kalau di Jakarta, secara simbolisasi berlangsung di di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Nanti kita up date kembali data yang sudah masuk. Harapannya segera tuntas,” terangnya.

Kemendagri, lanjut dia menjamin hak konstitusional warga binaan. Apalagi, perekaman menjadi syarat mendapat hak pilih. Manfaat lainnya, perekaman data yang dilakukan bertujuan penertiban. ”Sebab, banyak narapidana dan tahanan yang belum tertib administrasi,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, narapidana atau tahanan yang belum terdata dalam DPT tidak perlu khawatir. Sebab, masih ada mekanisme daftar pemilih khusus (DPK). ”Nah nanti, warga di tempat-tempat tertentu seperti di lapas ini. Tentu, ada mekanisme daftar pemilih tambahan,” ujarnya.

Arief juga menjelaskan, di setiap lapas yang memenuhi syarat jumlah pemilih, akan didirikan tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, untuk lapas atau rutan dengan penghuni sedikit, misalnya hanya 1.030 tahanan, warga binaan bisa diikutsertakan di TPS sekitar.

Terkait dapil, sambung Arief, kondisi itu bergantung alamat tempat tinggal yang terdaftar. Jika warga Jakarta dan tinggal di lapas Jakarta, yang bersangkutan dapat surat suara untuk dapil DKI Jakarta. ”Kalau tidak, mereka hanya mendapat surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden,” timpalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan