Yusril: HTI Bukan Organisasi Terlarang

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Akan tetapi, statusnya bukanlah organisasi terlarang.

Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut. Menurut dia, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat ini baru dinyatakan sebagai organisasi terlarang di tanah air.

”Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Soekarno pada 1960 silam juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang,” ujar Yusril di Kantor Hukum Ihza and Ihza Law Firm, Jakarta, kemarin (28/10).

Yusril menjelaskan, perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI pada 19 Oktober 2018 lalu. Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

”Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. HTI memang telah dicabut sta­tus badan hukumnya dan di­nyatakan bubar oleh Menkum­ham pada Juli lalu. Namun, HTI kemudian melakukan perlawa­nan ke PTUN Jakarta dan seka­rang perkara sedang di Mahka­mah Agung,” jelas Yusril

Polemik pembakaran bende­ra bertuliskan kalimat tauhid dan munculnya stigma HTI sebagai organisasi terlarang, Yusril pun menjelaskan posisi ormas yang saat ini eksis di Indonesia. Men­urut dia, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum perkumpulan atau ve­reneging, yang didaftarkan di Kemenkumham.

”Status badan hukumnya itulah yang dicabut. Jadi jika mantan pengurus dan ang­gota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” ucapnya.

Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar diang­gap sebagai bendera HTI, kata dia, penjelasan mantan Sekum dan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bende­ra. Bendera bertuliskan kali­mah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bende­ra yang dahulu digunakan Rasulullah SAW sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan