WNI Terancam Tak Bisa Memilih

 BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menerbitkan peraturan khusus agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak suara tanpa diskriminatif baik itu yang berstatus legal maupun overstayer.

”Jumlah WNI di luar negeri atau pekerja migran Indonesia yang berstatus overstayer tak kalah banyak dengan yang berstatus legal,” kata Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat.

Dikatakannya dokumen identitas WNI berstatus overstayer sudah habis masa berlaku dan bisa jadi tidak memilik dokumen. Kalau sampai mewajibkan memiliki e-KTP bagi mereka untuk bisa memilih, sangat mustahil dan tidak masuk akal.

”Kalaupun ada SPLP, itupun sudah habis masa berlakunya dan sangat tidak mungkin untuk diperbaharui,” ujar Sharief yang sedang berada di Jeddah.

Bila menelaah Pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam PKPU Nomor 12 tahun 2018, disebutkan ”dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI”. Ini kata Sharief, bisa diasumsikan pula dokumen apapun baik itu masih berlaku atau sebaliknya bisa dijadikan syarat.

Merujuk pada Pemilu 2014 di Saudi Arabia, partisipasi pemilih itu lebih dominan yang berstatus overstayer serta yang tidak terdaftar dalam DPTLN atau dalam artian baru mendaftar saat pemungutan suara.

Karena mengetahui sikon dilapangan, KPU RI saat itu pada Pemilu 2014 menerbitkan kebijakan untuk memudahkan WNI atau PMI tanpa terkecuali dan tanpa diskriminatif. Seperti selama WNI tersebut dapat menunjukkan sebagai WNI atau paling tidak dapat menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mereka sudah dapat menggunakan hak suaranya.

”Selain itu, tidak ada diskriminatif waktu penggunakan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT maupun yang baru daftar saat pemungutan suara,” lanjutnya.

Dia meminta KPU untuk jangan bermimpi berlebihan ingin partisipasi pemilih di luar negeri dalam Pemilu 2019 meningkat, bila peraturan tersebut masih dipertahankan. Semua perwakilan partai politik maupun komunitas WNI di Saudi Arabia sudah menyampaikan hal tersebut ke PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri), tetapi hingga saat ini belum ada titik terang dari KPU.

”Kekhawatiran KPU perihal potensi kecurangan pemilu di luar negeri seperti dua kali memilih hal yang patut diperhatikan bersama. Hanya saja, potensi kecurangan tersebut berada dalam pemungutan suara KSK (kotak suara keliling) atau pada Pemilu 2014 disebut dropbox,” tutupnya. (jar/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan