Warga Tolak Pembangunan Rumah Ibadah

NGAMPRAH– Rencana pembangunan rumah ibadah (gereja) di Komplek Perumahan Pondok Hijau Indah di Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat mendapat penolakan sejumlah warga. Pemerintah daerah diminta segera memberikan keputusan tegas tentang rencana pembangunan salah satu rumah ibadah tersebut agar memberikan rasa aman dan tenang bagi warga. Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Warga Komplek Perumahan Pondok Hijau Indah, Hendri Nindaru usai rapat membahas persoalan tersebut di Ruang Rapat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Ngamprah, Rabu (23/5).

Dalam rapat tersebut hadir Dirjen Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) KBB, Camat Parongpong Yudi, Kepala Desa Ciwaruga Sulaeman Jazuli dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Menurut Hendri, penolakan tersebut merupakan aspirasi warga yang berada di sekitar RW 10, 16, 18 dan 19. Kendati di situ terdapat penganut agama yang hendak mendirikan rumah ibadah tersebut, namun jika dilihat dari jumlahnya, kata Hendri masih jauh lebih kecil.

“Penolakan ini dasarnya karena kebanyakan warga memang tidak setuju dengan dibangunnya rumah ibadah di komplek ini. Dari 800 KK (Kepala Keluarga), hanya 23 KK yang akan ibadah di rumah ibadah itu. Ini kan tidak masuk akal. Makanya kami datang ke pemkab untuk memastikan ketegasan pemerintah agar memutuskan bahwa memang keinginan warga ini bisa disetujui,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika rumah ibadah itu hanya untuk penduduk Pondok Hijau Indah saja, kemungkinan tidak ada penolakan. Persoalannya kata Hendri, pengajuan rumah ibadah itu rencananya untuk umum sehingga warga dengan tegas menolaknya. “Lahan yang disiapkan itu mencapai 1,5 hektare dengan luas bangunan 400 meter persegi. Kalau ini untuk umum sudah terbayang nanti bakal ramai berdatangan dari luar,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) KBB, Unang Abidin Safiudin menuturkan, jika pihaknya telah menyampaikan saran pada bupati terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. “Kita juga sudah melampirkan data-data teknis serta data ril hasil memotret di lapangan. Tinggal kebijakan bupati saja sebagai penentu kebijakan,” ucapnya.

Meski demikian Unang mengungkapkan jika berdasarkan data-data rilnya, untuk pembangunan rumah ibadah itu ditolak warga. Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) setempat, sama menolaknya. Sementara Plt Kepala Kesbangpol KBB Jaja mengatakan, pihaknya segera melaporkan hasil pertemuan antara FKUB, ikatan warga, Camat Parongpong, Kepala Desa Ciwaruga, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat kepada bupati. “Sebelum surat keputusan dikeluarkan, saya akan melaporkan dulu kepada pak bupati dan pak sekda,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan