Usulkan Peraturan Daerah Perparkiran

CIMAHI – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi usulkan Peraturan daerah (Perda) Perparkiran.
Perda yang masih berupa rancangan dan barus selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) II DPRD Cimahi tersebut, kini sedang diusulkan ke gubernur yang selanjutnya akan di Paripurnakan dan diundangkan paling lambat 90 hari sesudah dievaluasi oleh pihak Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus II DPRD Cimahi, Ummi Kalsum mengungkapkan, tujuan dibuatnya perda perparkiran, agartidak terjadi kebocoran dalam pendapatannya, sehingga dapat meningkatkan PADCimahi. Selain itu, pembuatan Perda ini juga untuk meminimalisir terjadinya kemacetan.

”Selama ini pemerintah Cimahi belum maksimal dalam memperoleh penghasilan dari parkir. Dengan adanya perda minimal untuk PAD nya bisa naik Seratus persen,” ungkap Ummi Kalsum saat ditemui di ruang Komisi II Gedung DPRD Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (15/3).

Menurut Ummi, dengan adanya Perda Perparkiran, maka akan ada transparansi penerimaan PAD dari perparkiran tersebut. Dan selanjutnya, berdampak pada penambahan perolehan PAD. Sebab kata dia, ada kejelasan anggaran dari retribusi parkir yang masuk ke pemerintah.

”Dengan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran, maka kedepan diharapkan tidak terjadi kebocoran dalam retribusinya,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Tidak hanya itu, dengan Perda perparkiran ini pula, lanjutnya, diharapkan akan terwujud pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar danterpadu dengan pusat kegiatan angkutan jalan. Sehingga nantinya di Cimahi tidak terjadi lagi kesemrawutan dalam pengelolaannya.

”Kami berharap di Cimahi bisa terwujud pelayanan parkir yang layak sesuai dengan azas hukum pemerintahan yang baik. Kalau tidak layak, tentu bisa mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan kota,” imbuhnya.

Ummi menjelaskan, dalam Perda parkir, pihaknya menawarkan beberapa alternatif pengelolaan. Salah satunya, fasilitas parkir dapat dikelola olehpemerintah sebagai yang membuat peraturan atau bisa juga dikelola oleh badan usaha. Di mana jika pengelolaan fasilitas parkir oleh badan usaha bisa sebagai kegiatan usaha yang pokok atau untuk menunjang kegiatan usaha pokok dengan pengadaan danpenyelenggaraan fasilitas parkir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan