Umbara Lolos Pidana Pemilu

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu menyeret orang nomor satu di KBB, Bupati Aa Umbara Sutisna.

”Setelah dibahas di Sentra Gakumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, akhirnya memutuskan kasus ini dihentikan karena alat bukti tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha di Ngamprah, kemarin (19/12).

Meski sempat diperiksa dan menyampaikan klarifikasinya, kasus Aa Umbara dinyatakan dihentikan lantaran bukti video dan foto yang dikantongi Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Cecep mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Panwaslu Kecamatan Cisarua dan Panwas Desa Pasirlangu. Yakni bukti rekaman Bupati dalam sebuah agenda pemerintahan yang perlu ditindaklanjuti karena diduga melanggar aturan Pemilu.

Akan tetapi setelah diproses dan dari penjelasan saat dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu KBB pada Selasa (11/12) petang, bukti-bukti itu masih kurang dan belum menguatkan pada unsur yang dimaksudkan.

”Dasarnya karena kami kekurangan alat bukti meskipun ada dua alat bukti yang dikantongi. Sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” sambungnya.

Disinggung apakah ada intervensi dalam menangani kasus ini, Cecep memastikan tidak ada dan Bawaslu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Menurutnya dalam hukum kedudukan semua sama, baik itu pejabat daerah ataupun masyarakat umum.

Cecep pun mengaku telah bersikap objektif dan yakin kasus ini tidak memenuhi unsur, khususnya dari alat bukti. Cecep menegaskan jika bukti kasus ini memnuhi, meskipun Bupati, maka akan dia tindaklanjuti.

”Saya pastikan tidak ada intervensi dan tidak boleh. Faktanya bupati juga bersikap kooperatif saat dipanggil untuk dimintai klarifikasinya. Ini menjadi sinyalemen positif pelaksanaan demokrasi tanpa intervensi yang harus menjadi contoh bagi siapapun,” ujarnya.

Seperti diketahui Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sempat tersandung persoalan sehingga harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Selasa (11/12).

Persoalan itu diduga terkait dengan laporan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukannya dalam sebuah agenda pemerintahan ketika berkunjung ke Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB, beberapa waktu lalu. Ada dua alat bukti berupa foto dan vidio yang dilaporkan, sehingga Bawaslu sempat mencecar bupati dengan 20 pertanyaan kala itu. (drx/son/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan