Tutupi Keguguran, LM Curi Bayi

BANDUNG – Akibat malu karena keguguran kandungannya, wanuita muda berinisial LM, 23, warga Cipamokolan Kota Bandung kecamatan Rancasari nekat menculik bayi yang baru berumur lima hari.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, jajara reskim Polrestabes Bandung dan Polsek Rancasari berhasil mengungkap penculikan setelah melakukan penyidikan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

Dari keterangan pelaku, LM mengaku menculik bayi dari pasangan Riki Buki, 23, dan Siti Nurcahyati, 23, karena ingin menutupi keguguran kandungannya dari suami dan keluarganya.

Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar 20 meter tidak jauh dari rumah korban pada Jumat (13/7)
Sedangkan bayi yang dia ambil sudah dikembalikan kedua orang tuanya.

Hendro menuturkan, berdasarkan keterangan pemeriksaan LM ini kenal dengan korban Siti belum lama ketika memeriksakan kandungan di Puskesmas Cipamokolan.

’’ Keduanya bertukaran nomor kontak dan berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp,’’tutur Hendro.

Selang ebberapa lama, Siti melahirkan, tepatnya pada Kamis (12/7/2018), LM membawa tas kecil dan tas berukuran besar berisi baju bayi mendatangi rumah korban dengan berpura pura membesuk Siti.

“Nah disini ternyata tersangka ini sudah punya rencana mengambil bayi,” kata Hendro.

Hendro mengatakan, cara Siti mengambil bayi agar tidak diketahu, bersdasarkan pengakuan LM dia meminta korban untuk membelikan baso dengan berpura-pura lapar.

“Nah saat Siti beli bakso, bayi dibawa tersangka. ketika kembali korban tak melihat bayi dan tersangka,” jelasnya.

Hendro menambahkan, agar tidak dicurigai oleh warga sekitar LM membawa bayi dengan cara memasukannya kedalam tas yang dibawanya.

“Bayi dimasukan ke dalam tas, karena rumah korban berada di gang kemudian dia naik ojek pulang ke rumahnya. Kemudian bayi diasuh seperti anak sendiri,” jelas Hendro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkas Hendro. (mg1/yan)

Tinggalkan Balasan