Tutup 13 Limbah Pabrik

CIMAHI — Selama melakukan tugasnya Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengaku, untuk pabrik di Kota Cimahi, pihaknya sudah menutup 13 saluran pabrik yang membuang limbah tanpa diolah.

Menurutnya, penutupan saluran limbah pabrik pertama kali dilakukan terhadap PT Mewah Niaga Jaya pada 19 Mei 2018.
Sampai yang terakhir menutup saluran pembuangan limbah PT Tri Gunawan.

Kendati begitu, setelah ada komitmen, dari 13 saluran limbah yang ditutup, akhirnya, 7 pabrik telah dibuka kembali karena telah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sedangkan, untuk pabrik yang belum dibuka pihaknya memastikan akan membuka kembali bila ada komitmen mau memperbaiki IPAL.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan pihak pabrik akan memperbaiki IPAL, sebab saat dilakukan penutupan telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

“Sisa pabrik yang belum melakukan perbaikan terus akan kami pantau hingga memperbaiki IPAL-nya, nantinya jika IPAL-nya sudah baik baru kita buka lagi,” katanya.

Sementara itu, PT Tri Gunawan yang saluran limbahnya telah dicor tengah melakukan perbaikan IPAL-nya dan disaksikan langsung oleh jajaran Satgas Citarum.

HRD PT Tri Gunawan, Dadang Rahman, mengatakan, pihaknya langsung melakukan perbaikan karena proses produksi di pabriknya terganggu, sehingga harus meliburkan karyawan.

“Sejak ditutup kami terpaksa meliburkan karyawan, karena kami tidak produksi setelah saluran pembuangannya ditutup, tapi besok juga diusahakan bisa selesai,” ujarnya saat ditemui di PT Tri Gunawan.

Dia mengaku, masih melakukan perbaikan filter IPAL sesuai instruksi dari jajaran Satgas Citarum agar kondisi air limbahnya membaik sehingga bisa dibuka kembali.

Terpisah Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Hidup pada DLH Kota Cimahi, M. Sutarno mengaku, sudah melakukan mengawasi sejumlah pabrik yang sudah dicor tersebut termasuk PT. Trigunawan.

Menurutnya, DLH sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) agar PT. Trigunawan segera meyelesaikan permasalahan pengelolaan limbah. Jika tidak menaati peringatan tersebut, perusahaan akan dibekukan izin operasionalnya.

Dia menyebutkan, Cimahi sendiri ada 500 pabrik, dengan 130 pabrik diantaranya bergerak di bidang tekstil. Dari 130 pabrik tersebut, 35 pabrik diantaranya sudah diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan