Tugas Pokok Kepala Sekolah Sebagai Manajer Taman Siswa

LAYAKNYA sebuah taman, sekolah sejatinya menyajikan keindahan, kesejukan, ketentraman dan kesejahteraan bagi warga sekolahnya. Itulah sebabnya mengapa Ki Hadjar Dewantara menyebutnya sebagai “Taman Siswa”. Konsep-konsep kontemporer tentang “Sekolah Adiwiyata, Sekolah Berwawasan Lingkungan, Sekolah Hijau, Sekolah Ramah Anak, Sekolah Alam dll” sesungguhnya hanyalah fragmentasi dari konsep mulia sekolah sebagai “Taman Siswa” tersebut.

Terbayang dalam benak kita betapa semua daya upaya lahir dan bathin dalam sebuah proses yang berlangsung di sekolah ini berorientasi pada kepentingan siswa (student centered) baik penataan fisik dan budaya sekolahnya maupun cara mengemas dan menyajikan kurikulumnya. Dalam taman siswa ini, kepala sekolah, guru-guru, orangtua / masyarakat dan tenaga kependidikan lainnya hadir secara utuh semata-mata untuk memuliakan siswanya dalam rangka membangun peradaban masa depan yang badlatun thoyibatun warobun ghofur.

Saat ini dalam situasi dan kondisi pasca transisi alih kelola penyelenggaraan pendidikan (menengah) terlebih-lebih di daerah-daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilukada, sangat mungkin dalam kasus tertentu gambaran sekolah sebagai taman siswa hanyalah merupakan imajinasi belaka dari akibat keinginan “oknum” tertentu yang menjadikan sekolah dengan seluruh civitas akademiknya bukan sebagai taman siswa melainkan sebagai moda mobilisasi kepentingan politik. Namun walaupun demikian mari kita lupakan pemilukada dengan segala dampak ikutannya khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya sejenak marilah kita melakukan tamasya mental (roundtripmental) berupa pengembangan kemampuan sebagai seorang kepala sekolah penjaga dan pemelihara taman siswa sekalipun mungkin harus secara imajiner, untuk siapapun yang merasa dirinya sebagai kepala sekolah atau calon kepala sekolah tanpa harus bertanya mengapa dan bagaimana caranya bisa menjadi kepala sekolah atau calon kepala sekolah. Ini sekedar common sense yang harus diketahui bersama.

Tamasya mental kita yang pertama adalah studi dokumen terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan pada tanggal 9 April 2018 khususnya tentang Tugas Pokok Kepala Sekolah sebagaimana diuraikan dalam  Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Selain konsep klasik manajerial kepala sekolah yang telah lama ada dan diakronimkan sebagai EMASLIM (Educator, Motivator, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, Manager), Permendikbud ini lebih  menegaskan adanya 3 aspek strategis peran kepala sekolah dalam menjaga dan memelihara sekolah sebagai taman siswa yaitu aspek manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi. Uraian selanjutnya tulisan ini lebih menyoroti aspek manajerial dan sedikit aspek kewirausahaan dan supervisi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan