Truk Overload Rugikan Negara Rp 43 Triliun

JAKARTA – Menurut data Kementerian PUPR, salah satu penyebab rusaknya jalan adalah truk over dimensi overload (ODOL). Dari ulah truk ODOL, setiap tahunnya negara rugi Rp 43 triliun. Setelah melakukan tanda tangan dengan para asosiasi, Kementerian Perhubungan serius untuk melakukan tindakan.

”Satu bulan lalu tanda tangani kesepakatan. Asosiasi semen dan baja belum tanda tangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin (17/7).

Dia terlihat geram saat menyampaikan sambutannnya pada acara Focus Group Discussion yang bertajuk Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Jakarta. Tidak adanya tanda tangan dari asosiasi semen dan baja untuk tidak menggunakan truk ODOL membuat mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu kecewa. ”Diundang-undang sudah jelas. Tidak ada warga negara yang bisa menghindar. Hal ini memalukan,” imbuh budi.

Truk ODOL menurut Budi tak hanya merusak jalan. Namun juga mengurangi kecepatan hingga memperbesar risiko kecelakaan. ”Saat kelebihan beban, kecepatan truk turun 50 persen,” ungkap Budi. Dia mengatakan jika Kemenhub menyarankan untuk truk yang bermuatan lebih agar tidak lewat jalan. Namun harus dengan kapal Ro-Ro.

Untuk mengawasi truk ODOL, ada beberapa hal yang akan dilakukan Kemenhub. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku telah mengumpulkan 150 personil jembatan timbang. ”Pertemuan dilakukan untuk mengubah mindset. Sebelumnya jembatan timbang itu milik pemda yang dikejar setoran. Kini  jembatan timbang untuk penagwasan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan jika pihaknya akan benar-benar melakukan penindakan pada mereka yang tetap membandel. ”Truk over dimensi nanti akan kami tindak. Pertama kami tandai dengan pilok, kalau bulan depan ketemu masih bandel maka kami tilang. Hingga akhirnya nanti akan dibawa ke pengadilan dengan bisa Rp 25 juta,” bebernya saat ditemui pada acara yang sama.

Sementara itu untuk mereka yang kelebihan beban 100 persen dari seharusnya akan diturunkan muatannya. Muatan tersebut akan diangkut dengan truk lain namun yang membayar adalah pengusaha barang. ”Kalau barangnya tidak bisa dipindah maka truknya kami tahan,” tutur Budi.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Hidayat Triseputro belum dapat berkomentar banyak. Hidayat menegaskan bahwa belum bersuaranya asosiasi mereka bukan berarti tidak sepakat, namun mereka masih melakukan pembahasan internal.

Tinggalkan Balasan