Total Rp40,6 Miliar DD Dikorupsi

JAKARTA -Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp826 triliun. Dana tersebut sudah termasuk alokasi dana kelurahan sebesar Rp3 triliun yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Adapun alokasi anggaran dana desa sendiri meningkat kurang lebih Rp73 triliun. Terhitung sejak 2015 hingga 2018 total alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp187 triliun. Dana ini sudah disalurkan 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, dana desa yang besar tersebut rawan praktik korupsi.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak tahun 2015 hingga se­mester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami pening­katan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka ko­rupsi dan nilai kerugian se­besar Rp 40,6 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus mengatakan, penyalu­ran anggaran dana desa 2109 yang akan digulirkan sebaika­nya dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah. Pasalnya, dari kasus-kasus penyimpangan yang sering terjadi oleh para lurah, camat, kepala desa pada tahun ini, mestinya menjadi bahan pembelajaran yang patut dikoreksi.

”Menurut saya, sebelum dilakukan pemeberian dana desa untuk 2019, harus dila­kukan evaluasi dahulu. Jangan sampai nanti ada anggapan hanya karena ada moment mau Pilpres, lalu arahnya lebih ditekankan kepda mem­beri para elit-elit desa untuk memenangkan salah satu paslon,” terangnya Kepada Fajar Indonesia Network, Selasa (4/12).

Dia juga menilai, bahwa program dana desa sejauh ini masih belum menyejahtera­kan masyarakat di daerah. Terlebih, praktek-praktek yang dijalankan tidak tepat sasaran. Secara pelaporan pembuku­annya pun dinilai kurang transparan. Untuk itu pemerin­tah jangan terlalu terburu-buru dalam menggelontorkan ang­garan dana desa tersebut.

”Dana desa yang selama ini mengucur melaluin APBN, hanya menyejahterakan elit­nya saja, tetapi tidak pada masyarakatnya. Memang ini persoalan yang menurut saya harus di evaluasi dulu,” te­rangnya.

Untuk segi pengawasan, dia mengusulkan agar lebih ba­nyak melibatkan stakeholder dan pembimbingan pada perangkat desa yang bersifat keberlanjutan terus-menerus. Sebab, laporan yang dibuat oleh para penanggungjawab dana desa masih banyak yang tidak paham.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan