TKI Asal Cipatat Tewas di Peru

NGAMPRAH – Warga Bandung Barat ditemukan tewas di pe­rairan Lima, Peru. Korban bernama Mochamad Ogie,20, pelaut asal Kampung Kebon­kalapa, RT 3 RW 3, Desa/Ke­camatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat diperkirakan tiba di Indonesia pada Ming­gu (16/12/2018) malam.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Sutrisno menyatakan, Ogie tewas ka­rena mengalami kecelakaan. Hal itu berdasarkan infor­masi yang diterimanya dari Kementerian Luar Negeri.

“Kalau kecelakaannya terjadi pada 5 Desember lalu dan je­nazahnya baru akan tiba malam ini (semalam) di Bandara Soe­karno-Hatta sekitar pukul 18.00,” katanya, Minggu (16/12).

Dia menuturkan, pihaknya kemarin mengunjungi kedia­man keluarganya di Cipatat untuk membicarakan soal penjemputan jasad almarhum. Untuk sementara, ia pun ma­sih terus menunggu per­kembangan informasi dari Kementerian Luar Negeri.

Menurut Sutrisno, almarhum sebenarnya bekerja di sektor per­hubungan, sehingga belum di­ketahui secara detail kronologi kecelakaan yang menimpanya.

“Namun di sini, pihak Ke­menlu juga turun dan meng­informasikan kepada kami. Soal dia bekerja apa dan di perusahaan mana, itu kami belum tahu,” tuturnya.

Dia juga tak tahu pasti apakah almarhum bekerja di luar ne­geri melalui prosedur resmi atau tidak. Namun ketika menerima informasi mengenai warga Bandung Barat yang menda­patkan musibah, pihaknya tak akan mengabaikannya.

Sutrisno menambahkan, minat masyarakat untuk be­kerja di luar negeri masih tinggi. Dia pun terus menyo­sialisasikan kepada para calon pekerja migran agar menem­puh prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri, yakni mendaftar melalui pe­rusahaan penyalur tenaga kerja yang tercatat di Disnaker.

“Sesuai dengan prosedur, peru­sahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus memiliki izin dari Kementerian dan tercatat di Disna­ker setempat. Di KBB, saat ini terda­pat 28 PJTKI yang legal,” ujarnya.

Sebelum memberangkatkan calon TKI ke luar negeri, peru­sahaan tersebut harus membe­rikan pelatihan kepada calon TKI dengan durasi total 200 jam. Perusahaan itu juga harus me­mastikan adanya lowongan kerja di negara penempatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan