TKD Telat, PNS Terpaksa Gigit Jari

CIMAHI- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi keluhkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang belum dicairkan selama dua bulan.

Salah seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran TKD tersebut, sangat berpengaruh pada pemasukan pribadinya. Terlebih, saat ini banyak kebutuhan mendesak di keluarganya.

’’ Apa yang ia rasakan tentu akan dirasakan pula oleh sebanyak 5.540 ASN lainnya,” jelas dia kepada wartawan ketika ditemui kemarin (6/3)

Dirinya menilai, bagi seorang PNS yang memiliki golongan bawah keterlambatan pembayaran ini sangat berpengaruh kepada pemasukan keluarga. Namun, oenyebab dari keterlambatan ini sampai sekarang tidak diberitahu.

’’Kami berharap permasalahan tunjangan itu segera bisa diselesaikan. Dan ini perlu ketegasan Wali Kota,” ucapnya.

Terpisah Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Siti Fatonah saat dikonfirmasi beralasan, tertundanya pencarian TKD dikarenakan terkendala aturan baru terkait penghitungan Pajak PPh 21.

’’ Jadi masalahnya ada pajak baru PPh 21 penyesuaian terhadap gaji dan TKD. Dulu kan ditarif flat sebesar 15 persen,’’jelas Fatonah.

Siti mengaku, untuk permasalahan ini, pihaknya sudah berkosultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi terkait mekanisme perhitungan Pajak PPh 21 dan akan mengumpulkan seluruh bendahara setiap satuan kerja di Kota Cimahi.

’’ Nanti akan mendapat pembinaan dari KPP Pratama agar bisa menghitung ulang pengenaan pajak terhadap gaji dan TKD para ASN,’’ jelas dia.

Fatonah memaparkan, potongan kena pajak ini akan berbeda seperti pada PNS Golongan IV. Sebab, potongan pajak bisa berbeda dengan yang memiliki beban tunjangan anak. Bahkan, pencairan TKD para ASN tergantung Verifikasi absensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi.

“Setelah mendapat pembinaan nanti bendahara masing-masing menghitung kebutuhan dan bisa segera mengajukan pencairan TKD, tergantung kecepatan dari masing masing dinasnya,” jelas Siti.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono meminta, agar Bendahara masing-masing satuan kerja untuk segera berkoordinasi dengan BPKAD, lalu menyeseuaikan dengan kententuan yang baru tentang penghitungan TKD.

Harjono mengatakan, untuk pencarian TKD bulan Januari masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) lama. Sementara TKD bulan Februari dan seterusnya akan menggunakan Perwal baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan