Tiga Wilayah Masuk Zona Merah

NGAMPRAH– Tiga wilayah di Kabupaten Bandung Barat yakni Kecamatan Lembang, Ngamprah, dan Padalarang masuk zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab, di tiga kecamatan ini, kerap terungkap kasus barang haram itu. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB Sam Norati Martiana di Ngamprah, kemarin.

Dia menjelaskan, kawasan perkotaan di KBB rawan peredaran dan penyalagunaan narkoba. BNN telah mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lembang, Ngamprah, dan Padalarang. “Ada lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kami ungkap di Lembang. Itu menandakan daerah tersebut cukup rawan,” katanya. 

Ketiga wilayah Lembang, Ngamprah, dan Padalarang, ujar Sam, masuk zona merah peredaran dan penyalahgunaan ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan psikotropika. Seperti belum lama ini diungkap oleh personel gabungan Tim Elang Intel Korem 062/Tn, Denintel Kodam III/Slw, Unitintel Kodim 0609/Kabupaten Bandung, di Pasar Curug Agung, Padalarang. 

Secara keseluruhan, BNN bersama Polres Cimahi telah menangani 48 kasus narkotika. Sebagian besar kasus terjadi di zona merah tersebut. “Namun untuk penyalahgunaan obat-obatan merata ditemukan di 16 kecamatan di KBB,” ujar Sam.

Berdasarkan angka prevelensi pengguna narkoba hasil penelitian yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) sebesar 1,7% dari total penduduk Indonesia. Namun, di Jawa Barat itu angka prevelensi pengguna 1,8% dari total penduduk Jabar. 

Jadi kalau Bandung Barat itu penduduknya 1,6 juta jiwa dan angka prevelensinya 1,7%, diperkirakan jumlah pecandu di Bandung Barat sekitar 30.000 orang. “Persentase pengguna narkoba itu 50% pekerja, 27% pelajar, dan 23% sisanya. Dulu laki-laki pengguna narkoba sangat dominan. Sekarang, jumlah laki-laki dan perempuan pengguna narkoba hampir sama. Buktinya kasus yang kami tangani, dari 14 orang yang ditangkap, lima orang di antaranya perempuan bahkan ada yang suami istri,” tuturnya.

Terkait upaya pencegahan dan penanganan, ungkap Sam, BNN telah melakukan berbagai upaya, seperti tes urine dan assesment untuk mereka yang sudah terkena kasus narkotika. Mereka harus tahu posisi di mana, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bandar. Itu perlu diketahui bagi orang yang terkena kasus narkotika sebab ada istilah dikriminalisasi. “Kami pun berupaya semaksimal untuk melakukan sosialisasi soal pencegahan ini,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan