Terjadi 3 Kali Selundupkan Sabu Pakai Pembalut

BANDUNG – Penyelundupan Methamphetamine (Sabu) dengan modus disembunyikan di dalam pembalut wanita kembali terjadi di Bandara Husein Sastra Negara pada 6 April 2018 lalu.

 

Bea Cukai Bandung bersama jajaran  berhasil melakukan penggagalan setelah mencurigai gerak-gerik seorang perempuan beinisial IFW, 25, yang turun dari pesawat Mandala Air dengan rute pnerbangan Malaysia-Bandung.

 

’’ Awalnya kita lakukan pemeriksaan penumpang oleh petugas, namun setelah diamati ada salah satu penumpang terlihat seperti kebingungan di bandara,” jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko ketka menggelar Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Bandung kemarin (11/4).

 

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh anggota airport interdiction diketahui perempuan tersebut berasal dari Pekanbaru Riau dan baru pertamakali ke Bandung. Namun, ketika ditanya tujuan kemana dia mengaku akan di jemput oleh seseorang tetapi tidak mengenalinya.

 

Dari pengakuan itu, lanjut Onny, petugas akhirnya melakukan penggeledahan secara fisik pada tubuh pelaku. Sehingga, ditemukan barang mencurigakan di dalam pembalut berupa sabu seberat 665 gram.

 

Onny menuturkan, kejadian penyelundupan melalu Bandara Husein Sastranegara merupakan yang ke 4 kalinya sejak 2018 ini. Bahkan, modus dengan menggunakan pembalut wanita adalah yang ke tiga kalinya.

 

“ Jadi kasus ini tengah dilakukan penyidikan dan pendalaman oleh Polda Jabar nanti kita akan tunggu prosesnya,” ucap dia.

 

Ditempat sama, Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengatakan, penyelundupan melalui Bandara Husein sering terjadi dengan modus memanfaatkan perempuan asal indonesia oleh jaringan pengedar narkoba.

 

Pihaknya tengah menindaklanjuti kasus dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui jaringan narkoba yang mempekerjakan IFW.

 

Pelaku yang menyuruh IFW ini diduga merupakan jaringan perdagangan Narkotika Internasional. Sebab, modus distribusi narkotika memanfaatkan wanita ini dengan berpura-pura berkenalan lewat media sosial atau datang secara langsung.

 

Yoslan menambahkan, pelaku terancam dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan