Terima Suap Demi Pilkada

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah terulang lagi. Setelah bupati Ngada sekaligus calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, giliran petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih yang dicokok lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat suap.

Selasa malam (13/2) sampai dini hari kemarin (14/2) mereka mengamankan delapan orang di Bandung dan Subang,. Termasuk di antaranya Imas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, selain Imas ada tujuh orang lain yang diamankan instansinya berasal dari unsur pemrintah dan swasta. Terdiri atas dua orang ajudan dan seorang sopir bupati, kasie perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Sutiana, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika, serta dua orang pihak swasta Miftahhudin dan Data. Seluruhnya diamankan dari lokasi terpisah.

Menurut Basaria, OTT yang bermula dari laporan masyarakat itu dilaksanakan mulai pukul 18.30 dua hari lalu. Yang kali pertama diamankan oleh KPK adalah Data. ”Tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi untuk mengamankan Data. Dari tangan Data, tim mengamankan uang senilai Rp 62.278.000,” ungkap pejabat asal Pematangsiantar itu. Bersamaaan dengan proses tersebut, sekitar pukul 19.00 tim KPK juga mengamankan Miftahhudin di Subang.

Tidak berselang lama, giliran Imas yang diamankan. Bersama dua ajudan dan seorang sopir, tim KPK mengamankan Imas di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00. Terakhir mereka mengamankan Asep Santika dan Sutiana sekitar pukul 01.30 WIB sampai pukul 02.00 kemarin.

”Dari tangan Asep Santika diamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang senilai Rp 50 juta,” beber Basaria. Total, barang bukti uang dalam OTT tersebut mencapai Rp 337.328.000.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen penyerahan uang. ”Dalam komunikasi pihak-pihak terkait digunakan kode ‘itunya’ yang merujuk pada uang yang akan diserahkan,” imbuh mantan jenderal polisi bintang dua tersebut. Pasca diamankan di Bandung dan Subang, delapan orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka tersebut adalah Imas, Asep, Miftahhudin, serta Data.

Tinggalkan Balasan