Terganjal Lahan Pabrik

CIMAHI – Proses pembebasan lahan di Melong untuk mengatasi banjir dengan membuat danau retensi masih menemui kendala. Sebab, sampai saat terganjal lahan milik PT Dewa Suratex.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana mengungkapkan, pihaknya belum dapat membebaskan lahan seluas hampir 4.000 meter persegi. Sebab, tanah tersebut merupakan milik PT Dewa Sutratex dan pihak perusahaan tidak mau menunjukan dokumen kepemilikan tanah.

’’Jika belum mendapatkan dokumen kepemilikan maka pemerintah Cimahi tidak dapat membayar lahan tersebut,”jelas Nur kepada wartawan kemarin. (4/11).

Dia mengungkapkan, progres pembebasan lahan sebetulnya sudah sampai lahan di Cigugur tengah. Namun, tanah milik PT Dewa Sutratex sampai sekarang belum mendapatkan dokumen-dokumen kepemilikannya dari pemilik lahan.

Seharusnya, lanjut dia pembebasan lahan sudah selesai diakhir 2018 ini. Sebab, untuk pembiayaan pembebasan lahan sudah disediakan dengan anggaran sebesar Rp 47 miliar. Selain itu, pihaknya juga sudah konfirmasi dengan Balai Besar Wilayah Sugai (BBWS) Citarum, sehingga pada 2019 fisik sudah disiapkan oleh BBWS Citarum.

“Lahan yang akan kami bebaskan seluas satu hektare, berada didua wilayah yaitu, di wilayah Cigugur Tengah seluas 6.000 meter dan 4.000 meter di wilayang Melong itu sendiri,” imbuhnya.

Namun demikian, Nur mengaku pesimis bisa membebaskan lahan milik PT Dewa Sutratex, di tahun ini. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapat alasan mengapa pemilik lahan tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan lahannya. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi persoalan dari PT Dewa Suratex.

“padahal sudah beberapakali diberikan surat, bahkan Walikota sudah beberapakali melakukan pertemuan. Terakhir pak Wali bertemu di RW 2 Melong, Kamis atau Jumat kemarin,” bebernya.

Untuk itu, pada hari Senin 5 November 2018 pihaknya akan kemabali mencoba menemui PT Dewa Sutratex untuk meminta dokumen kepemilikannya.

Saat disinggung apakah masalah harga yang menjadi penghambat kesepakatan, Nur membantah kalau perbedaan harga menjadi penyebab. Sebab, dalam penentuan harga, pihaknya melibatkan Appraisal.

’’Penilaian dilakukan oleh konsultan ahli appraisal lahan yang akan mempertimbangan nilai lahan berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode berdasarkan nilai yang sebenarnya,’’kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan