Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditindak

BANDUNG – Untuk menghormati datangnya bulan ramadan sebanyak 280 lokasi hiburan di Kota Bandung dilarang untuk beroperasi. Hal ini, berdasarka Perda tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, berdasarkan pasal 73 di ayat 6 bahwa berjenis usaha tempat hiburan seperti diskotik dangdut, bar, karaoke itu dilarang beroperasi selama bulan ramadan dan juga hari hari besar lainnya. penutupan sendiri sudah diberlakukan pada 13 Mei lalu sampai dengan 18 Juni 2018.

Kenny menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bila diketahui ada hiburan malam yang memaksakan membuka usahanya baik terang-terangan atau secara sembunyi. Untuk itu, Disbudpar sudah berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum untuk melakukan monitoring terhadap tempat hiburan.

“Jika ada yang masih buka, pihaknya akan lakukan penindakan,” cetus dia.

Dirinya mengatakan, jika ada pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi mulai dario administrasi sampai pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Bahkan, pihaknya melarang tindakan yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa. Di antaranya yakni balap liar serta soal peredaran minuman keras dan petasan.

’’ Kalau ada yang melakukan itu maka akan kami tertibkan,” kata Hendro.

Dia mengatakan, jajaranya akan melakukan antisipasi menjaga keamanan selama dibulan ramadan dengan melakukan cipta kondisi di berbagai titik. Bahkan, untuk peredaran minuman keras menjadi prioritas Polrestabes Bandung.

“Adanya kasus keracunan miras oplosan yang menewaskan beberapa di Kota Bandung bahkan puluhan di Kabupaten Bandung, membuat kepolisian dengan tegas brantas minuman keras,” ujar dia. (mg3/yan)

Tinggalkan Balasan