Tarif Air Tanah Naik 3 Kali Lipat

CIMAHI – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memastikan kenaikkan tarif satuan meteran air bawah tanah yang digunakan oleh industri maupun rumah tangga telah mengalami penyesuaian secara aturan.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Yunita R. Widiana mengatakan,kenaikan tersebut disesuaikan dengan harga air tanah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang sudah mencapai Rp 4.000 per meter kubik.

“Sementara di Kota Cimahi saat ini baru Rp 500. Sehingga akan disesuaikan menjadi Rp 1.500 sampai Rp 2.000 permeter kubik,” jelas Yunita ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (16/4).

Menurut Yunita, kenaikan harga air bawah tanah tersebut akan segera diimplementasikan. Sebab, Peraturan Walikota (Perwal) untuk kenaikan sudah ditandatangani walikota.

“Kami dari Bappenda sebetulnya hanya menarik pajak. Di Bandung Raya, tarif air tanah di Cimahi itu yang paling rendah, makanya perlu dinaikkan,” ujarnya.

Yunita menjelaskan, Untuk menaikkan tarif perlu konsultasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Kendati pajak air bawah tanah sudah dinaikan sebesar tiga sampai empat kali lipat, namun tarif air tanah di Cimahi tetap berada di bawah tarif air tanah kota dan kabupaten tetangga.

“Alhamdulillah sudah disetujui (gubernur). Untuk kenaikan sendiri baru sekarang, dan hanya naik tiga kali lipat atau empat kali lipat saja. Kalau tarifnya sama dengan Kota Bandung atau KBB takutnya banyak yang komplain,” jelasnya.

Dengan kenaikan tarif tersebut, Yunita berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah bisa meningkat. Saat ini, dengan tarif air tanah masih Rp 500 permeter kubik, pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp 3,5 miliar.

“Sebetulnya jelas akan meningkatkan PAD. Waktu harga Rp 500, target PAD-nya Rp 3,5 miliar, dengan realisasi pajak keseluruhan sampai 102 persen, artinya sudah melampaui target,” ucapnya.

Dari seluruh daerah di Kota Cimahi, Yunita menyebutkan, klasifikasi air tanah adalah air dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Dan di Cimahi terdata, ada sekitar 168 wajib pajak dengan 400 sumur.

“Pemilik sumur air tanah kebanyakan industri yang berada di kawasan Cimahi bagian selatan,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan