Target 19 Raperda di 2018

NGAMPRAH- Pemkab Bandung Barat menargetkan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) tuntas menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, Siti Nurhayati, mengatakan, dari 19 pembahasan Raperda tersebut, 14 raperda di antaranya merupakan usulan dari eksekutif dan 5 raperda usulan dari legislatif.

Menurut dia, Raperda usulan dari eksekutif di antaranya soal Raperda tentang perubahan perda nomor 12 tahun 2010 tentang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian, Perda soal perubahan perda terkait izin gangguan. Begitu juga dengan RTRW kita harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi apalagi dengan adanya pembangunan kereta cepat,” katanya.

Sementara, Raperda usulan dari legislatif di antaranya soal pembentukan produk hukum daerah, pengelolaan zakat, pertanggung jawaban sosial dan lingkungan serta perlindungan tenaga kerja migran.

“Kami optimis semua raperda tahun ini bisa tercapai sesuai dengan target,” katanya seraya menyebutkan untuk anggaran pembuatan Perda ada di masing-masing dinas terkait.

Disinggung untuk tahun lalu ada berapa Raperda yang tidak tercapai, dia menyebutkan dari 11 Raperda hanya 4 Raperda yang tidak bisa tercapai sehingga diusulkan kembali di tahun ini.

“Tidak tercapainya target raperda ini memang beberapa faktor. Seperti ketika masuk dalam pembahasan, muncul regulasi baru sehingga pembahasan tidak dilanjutkan,” terangnya.

Diakuinya, dalam menyelesaikan Raperda membutuhkan proses cukup lama. Mulai dari usulan yang diusulkan di paripurna kemudian dibahas di pansus. Setelah itu, masuk ke provinsi untuk fasilitasi dan permohonan nomor register kurang lebih memakan waktu 3 minggu- 1 bulan hingga raperda itu ditetapkan.

Dia menjelaskan, dalam membuat Perda berbeda dengan membuat peraturan bupati (Perbup). Untuk Perbup tidak harus melalui pembahasan di legislatif, namun tetap kajian serta laporan ke provinsi harus dilakukan. “Perbup tahun lalu saja kita bisa membuat sampai 90 perbup. Karena memang tidak harus ada persetujuan dewan jadi waktunya lebih cepat,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan