Tahun 2018, Pemerintah Upaya Perbaikan Layanan Kesehatan di Daerah

PEMERINTAH terus berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satu kebutuhan tersebut adalah kebutuhan pelayanan kesehatan. BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan, masih menemui berbagai kendala. Kendala yang cukup merepotkan antara lain tidak seimbangnya klaim dari fasilitas kesehatan dengan iuran premi yang diterima oleh BPJS Kesehatan. Bahkan Tahun 2017 BPJS kesehatan masih mengalami defisit anggaran sebesar Rp 6 Triliun.

Tunggakan iuran tersebut tidak hanya terjadi pada perserta pribadi/sukarela, namun juga pemerintah daerah. Karena itu Menteri Keuangan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan mengeluarkan peraturan untuk membantu menyelesaikan tunggakan iuran Pemda melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.07/2017. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2017.

Peraturan tersebut sesuai dengan  UU No 15 Tahun 2017 dimana penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau Pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemotongan dilakukan terhadap Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai tunggakan iuran BPJS melampaui 1 tahun dan dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS.

Penetapan besaran tunggaran diakukan secara bersama antara BPJS dengan Pemerintah Daerah melalui rekonsiliasi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki  masing masing. Jumlah besaran tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS setempat dan Gubernur/bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah.

Berdasarkan besaran tunggakan yag disepakati/ditetapkan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan pemotongan DAU/DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Tinggalkan Balasan