Sudah Masuk DPA Wajib Dilaksanakan

SOREANG – Pembatalan hibah bantuan alat kesenian oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) Kabupaten Bandung merupakan kesalahan fatal manejemen perencanaan. Sebab, seharusnya program yang sudah masuk dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), wajib hukumnya untuk direalisasikan.

Pengamat pemerintahan dan otonomi daerah Djamu Kertabudi mengatakan, DPA sudah seharus dilaksanakan, sebab merupakan implementasi peraturan Bupati tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah..

Namun, jika ada temuan BPK pada program serupa tahun sebelumnya, kata Djamu, tidak menjadi alasan untk membatalkan program. Dan ini seharusnya menjadi catatan dalam pertimbangan diawal pembahasan anggaran.

Dia memaparkan, DPA dinas berawal dari proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Selanjutnya, hasil Musrembang ditetapkan menjadi Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati.

Sehingga, setelah DPRD memberi persetujuan dalam pembahasan anggaran, maka kemudian ditetapkanlah Perda APBD yang implementasinya dituangkan dalam bentuk DPA.

’’ SK Bupati tentang APBD jelas menjadi landasan hukum dan yang tertuang dalam DPA wajib dilaksanakan. Tapi, bisa saja ada pengecualian, jika anggarannya tidak memadai karena perkiraan target pendapatan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu pakar dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (ISBI) Prof. Dr. Endang Caturwati mengatakan, pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni budaya harus melibatkan semua pihak.

Dia menilai bantuan alat kesenian untuk sanggar dan sekolah oleh Disparbud kota/kabupaten sebagai langkah tepat dan memang harus dilaksanakan.

“Bantun alat kesenian merupakan salah satu upaya mendorong para pelaku seni untuk terus mengembangkan dan melestarikan kesenian tradisional. Seharusnya tidak dibatalkan, justru terus didorong,” tutur Endang.

Endang menambahkan, dirinya pun pernah melakukan hal yang sama saat masih aktif sebagai Direktur Kesenian pada Direktoran Jenderal Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015.

“Saya pernah punya program untuk pembinaan kesenian berupa bantuan alat kesenian,” ujarnya.

Menurut Endang, dirinya selalu menyetujui setiap ada ajuan bantuan alat kesenian. Soalnya pelestarian kesenian memang membutuhkan kesenian. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya.

Dalam upaya tersebut, Endang mengakui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa memfasilitasi bantuan alat kesenian untuk seluruh sanggar dan sekolah di Indonesia. Oleh karena itu peran serta pemerintah daerah justru diperlukan dan dinilai akan lebih tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan