Suami Istri Gasak Barang Milik Majikan

CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi bekerjasama dengan Polres Tasikmalaya berhasil membekuk tersanga pencurian dengan Pemberatan (curat). Pelaku, merupakan seorang wanita berinisial SA,28, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga tersebut nekat mencuri harta milik majikan tempat dimana dirinya bekerja.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, SA baru bekerja di rumah Dasuki Syarif (korban) yang berlokasi di Jalan Cihanjuang, RT 03 RW 01, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, selama enam bulan dan melakukan pencurian pada 9 Agustus 2018.

“Kami mengamankan pelaku di kediamannya di Tasikmalaya, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ungkap, Rusdy usai gelar pelaka di Mapolres Cimahi, kemarin. (3/9).

Rusdy mengatakabn, dalam aksinya SA dibantu sang suaminya J,30, berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa emas seberat 110 gram yang terdiri atas empat buah gelang emas dengan berat total mencapai 80 gram dan empat cincin seberat 30 gram.

Tak hanya emas, pelaku juga menggondol sebanyak empat buah jam tangan merek terkenal, serta empat buat ponsel berbagai tipe.

“Pelaku ini selama bekerja mencoba memahami bagaimana kebiasaan korban menyimpan kunci kamar tempat barang berharga disimpan. Setelah kunci didapat, mereka kemudian mencongkel lemari tempat penyimpanan semua harta benda milik majikannya,” katanya.

Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk barang berupa emas pelaku menjualnya seharga Rp 60 juta.

Hasil penjualan emas itu kemudian dibawa pelaku, SA sebesar Rp 20 juta, sedangkan suaminya, J, mengamankan uang senilai Rp 40 juta. J berhasil melarikan diri bersama uang tersebut sesaat setelah istrinya diamankan.

“Kemudian SA membelanjakan uang yang Rp 20 juta untuk membeli sejumlah barang, seperti motor baru, lemari pakaian, kasur, dan peralatan rumah tangga lainnya,” terangnya.

Rusdy menegaskan jika kedua pelaku merupakan residivis yang telah sering melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, sehingga pihaknya masih melakulan pengembangan.

“Kami masih mencari kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Kami meminta pada pelaku J untuk segera menyerahkan diri. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan