SK PNS Palsu Rp 170 Juta

SUMEDANG – Kendati berkali-kali diingatkan tidak ada pengangkatan langsung tenaga honorer jadi CPNS baru, nyatanya masih saja ada yang tertipu. Dan ini terjadi di Kabupaten Sumedang.

Tercatat ada 60 orang tenaga honorer dari berbagai daerah menjadi korban penipuan berkedok CPNS baru. Untuk bisa menebus surat keputusan (SK) CPNS baru, mereka harus menebus Rp 170 juta. Celakanya SK yang ditebus itu adalah SK palsu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan ikut langsung pengungkapan kasus penipuan itu. Pengungkapan ini hasil kerjasama BKN dengan Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor. Kasus ini berhasil dibongkar Rabu malam (28/2) lalu. ”Saya dua malam lembur di Sumedang ikut menangani kasus ini,” katanya di Jakarta kemarin (1/3).

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga honorer maupun masyarakat umum yang ingin jadi CPNS baru.

Ridwan menjelaskan modus operandi penipuan yang melibatkan komplotan terdiri dari lima orang itu. Dia mengatakan komplotan ini menyasar para tenaga honorer. Profesinya campuran mulai dari guru, tenaga kesehatan, sampai tenaga administrasi. Para korban ini berasal dari Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, sampai Papua.

Untuk meyakinkan kejahatannya, komplotan ini mencatut nama Plh Kepala Kantor Regional BKN Bandung, Usman. Sampai akhirnya Usman melaporkan kasus ini sekaligus sebagai pencemaran nama baik. Ridwan mengatakan untuk tanda jadi atau uang muka, para korban diminta uang berkisar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. ”Agustus dijanjikan SK keluar dengan total biaya Rp 170 juta. Padahal itu SK palsu,” tuturnya.

Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus ini. Sehingga korban tidak sampai bertambah banyak. Ridwan berharap dari kasus ini, tidak ada lagi masyarakat yang tertipu iming-iming menjadi CPNS lewat jalur di luar proses seleksi resmi.

Dia menegaskan kalaupun ada rekrutmen CPNS baru dari tenaga honorer, tetap harus menjalani proses seleksi sesuai dengan amanah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ridwan juga mengatakan seluruh informasi rekrutmen CPNS baru disampaikan melalui kanal resmi BKN atau Kementerian PAN-RB. Pesan itu juga dia sampaikan di depan para korban yang hadir di Sumedang kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan