Sistem Online untuk Perizinan Mulai Diterapkan

NGAMPRAH – Mulai Ja­nuari 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB akan menyosialisasikan proses izin secara online bagi para investor yang akan berinvestasi di KBB. Hal itu dilakukan untuk memuda­hkan para investor menem­puh izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengatakan, pihaknya berencana akan segera melakukan sosialisasi untuk penerapan sistem on­line ini pada awaaal tahun ini.

Menurutnya, penerapaan sisten online ini bertujuan untuk memberikan pelayanan agar lebih efisien dan tertib. Terlebih, untuk perinzinan di Kawasan Bandung Utara (KBU) akan dilakukan penataan ulang.

Dengan sistem ini, kata dia, para investor yang akan mengajukan izin bisa meli­hat langsung persyaratan yang harus ditempuh se­cara online. Sehingga, tidak ada lagi kekurangan per­syaratan yang dibawa lan­taran dalam sistem online itu sudah secara terbuka dan lengkap hal-hal yang harus ditempuh oleh para investor. Namun, untuk pembangu­nan di KBU saat ini harus memiliki rekomendasi dari Gubernur Jabar.

“Tetap untuk pembangunan KBU rekomendasi gubernur harus ditempuh dulu. Baru, setelah itu kami bisa proses,” jelas Ade ketika ditemui be­lum lama ini (1/1)

Bila rekomendasi gubernur belum ditempuh, dirinya me­mastikan proses izin di tingkat pemerintah kabupaten tidak akan diproses. Sebab, sesuai dengan Perda yang dikeluar­kan oleh provinsi, syarat ut­amanya harus ada rekomen­dasi dari gubernur.

”Sepanjang tahun 2017 saja sudah banyak investor yang ingin membuka usaha dan lain-lain mereka menempuh izin di provinsi dulu. Baru kita bisa proses izinnya. Kalau sudah lengkap, izin langsung kita terbitkan,” katanya.

Ade memaparkan, untuk menertibkan izin di KBU pi­haknya akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB. Sebab, harus disesuaikan dengan tata ruang di wilayah KBU. Sebab, saat ini banyak lokasi pariwisata yang belum mengurus perizinan.

“Banyak Café, Restoran dan hotel yang harus segera dila­kuakn penataan untuk meu mengurus proses izin,” pung­kas Ade. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan