BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyinkronkan rencana aksi sesuai dengan upaya revolusi tata kerja aksi pencegahan korupsi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, kota Bandung terpilih sebagai satu dari 45 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam aksi strategi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoordinasikan langsung aksi ini.
“Di Kota Bandung rencana aksi pencegahan korupsi sudah berjalan. Baik yang memenuhi aspek potensi layanan perizinan, keuangan negara, maupun reformasi birokrasi,” jelas Ema ketika ditemui kemarin. (6/12).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi, menunjukkan progres baik. Bahkan, pada triwulan ketiga tahun ini, progresnya sudah mencapai 83,3 persen. Sebelumnya hanya sekitar 39 persen.
Kendatin begitu, dia mengakui, beberapa masih terdapat persoalan seperti OSS (online single submission) yang baru dalam proses. Sebenarnya sudah mulai digunakan namun masih menghadapi masalah kendala dalam proses layanannya.
’’Masih terjadi penumpukan. Ini yang akan kita dorong,” katanya.
Selain itu, mengenai standar keuangan Kota Bandung sudah menggunakan SIRA (Sistem Informasi Rencana Anggaran). Untuk APBD sudah menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Untuk itu semua sudah terpenuhi bahkan sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau masih ada kekurangan akan terus kami maksimalkan supaya tidak ada persoalan baik dari sisi perencanaan, pembiayaan sampai kepada pelaksanaan. Dengan demikian nanti apa yang menjadi tujuan itu sesuai tidak? Apa yang dikerjakan mengarah ke sana atau tidak akan terlihat,” tutur Ema.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, pihaknya memilih 45 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah untuk dijadikan contoh terhadap program prioritas nasional seperti kawasan pariwisata strategis atau kawasan ekonomis khusus.
Menurutnya, dalam strategi nasional pencegahan korupsi, terdapat tiga fokus yang dijabarkan jadi 11 aksi besar. Ketiga fokus tersebut antara lain perizinan dan tata negara, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.