Singkronkan Rencana Aksi Cegah Korupsi

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyinkronkan ren­cana aksi sesuai dengan upaya revolusi tata kerja aksi pencegahan korupsi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang stra­tegi nasional pencegahan korupsi.

Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumar­na mengatakan, kota Bandung terpilih sebagai satu dari 45 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam aksi strategi nasional. Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) men­goordinasikan langsung aksi ini.

“Di Kota Bandung rencana aksi pencegahan korupsi su­dah berjalan. Baik yang me­menuhi aspek potensi layanan perizinan, keuangan negara, maupun reformasi birokrasi,” jelas Ema ketika ditemui ke­marin. (6/12).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi, menunjukkan progres baik. Bahkan, pada triwulan ke­tiga tahun ini, progresnya sudah mencapai 83,3 persen. Sebelumnya hanya sekitar 39 persen.

Kendatin begitu, dia mengakui, beberapa masih terdapat per­soalan seperti OSS (online single submission) yang baru dalam proses. Sebenarnya sudah mulai digunakan namun masih menghadapi masalah kendala dalam proses layanannya.

’’Masih terjadi penumpu­kan. Ini yang akan kita do­rong,” katanya.

Selain itu, mengenai stan­dar keuangan Kota Bandung sudah menggunakan SIRA (Sistem Informasi Rencana Anggaran). Untuk APBD su­dah menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Untuk itu semua sudah terpenuhi bahkan sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau masih ada keku­rangan akan terus kami maksimalkan supaya tidak ada persoalan baik dari sisi perencanaan, pembi­ayaan sampai kepada pelaks­anaan. Dengan demikian nanti apa yang menjadi tujuan itu sesuai tidak? Apa yang dikerjakan mengarah ke sana atau tidak akan ter­lihat,” tutur Ema.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sekreta­riat Nasional Pencegahan Korupsi, Asep Rahmat Su­wandha menjelaskan, pi­haknya memilih 45 kemen­terian, lembaga dan pe­merintah daerah. Pemerin­tah daerah untuk dijadikan contoh terhadap program prioritas nasional seperti kawasan pariwisata strate­gis atau kawasan ekonomis khusus.

Menurutnya, dalam stra­tegi nasional pencegahan korupsi, terdapat tiga fokus yang dijabarkan jadi 11 aksi besar. Ketiga fokus tersebut antara lain perizinan dan tata negara, keuangan ne­gara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan