Setnov Belum Lunasi Uang Pengganti

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto belum juga melunasi uang pengganti yang sudah ditetapkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa mantan Ketua DPR RI itu masih akan mencicil uang pengganti yakni sebesar USD 7,3 juta.

”SN masih mencicil uang pengganti, sesuai putusan Hakim” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/6)

Febri menambahkan, pihak Jaksa akan memastikan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membayar denda maupun uang pengganti seperti yang seharusnya.

”Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memastikan seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, mulai dari uang pengganti hingga denda,” tandasnya.

Meski tidak ada tenggang waktu batas pembayaran uang denda dan pengganti namun Febri menjelaskan jika pembayaran harus tetap dilakukan.

Dia juga menjelaskan jika KPK akan fokus untuk memaksimalkan asset recovery dari kasus tersebut.

Setya Novanto terakhir kali mencicil uang pengganti pada Rabu (30/5) dengan uang sejumlah USD 100.000. Sebelumnya ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya Majelis Hakim Yanto telah menjatuhi vonis kepada suami Deisti Astriani Tagor itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Selain itu Novanto juga divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah bebas. (gun/ign)

Tinggalkan Balasan