Seleksi Calon Sekda Tersisa Tiga Nama

NGAMPRAH– Sampai saat ini, calon nama Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat tersisa tiga nama hasil dari proses panjang open bidding pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Panitia seleksi (pansel) yang diketuai Muhammad Solihin dalam surat pengumuman Nomor 07/PANSEL/2018 tanggal 21 September 2018 telah menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik.

Tiga nama tersebut adalah Asisten Daerah (Asda) III Setda Bandung Barat, Agustina Piryanti, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Sodikin, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Asep Wahyu FS. Nama-nama tersebut kini telah disampaikan ke Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. “Keputusan panitia seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Muhammad Solihin, Selasa (25/9).

Siapa nantinya yang akan menduduki kursi Sekda Bandung Barat masih menjadi misteri. Namun, jika melihat catatan pengisian paket bupati-sekda sejak era di Kabupaten Bandung saat KBB belum terbentuk, fakta sejarah bisa saja jadi acuan. Pada tahun 1997-2000 ketika Obar Sobarna menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD adalah Abubakar. Kemudian tahun 2000-2007 saat Obar Sobarna jadi Bupati Bandung, Sekda dijabat Abubakar.

Setelah KBB terbentuk hasil dari pemekaran Kabupaten Bandung pada 2007, Abubakar menjadi Bupati Bandung Barat. Kemudian pada periode 2009-2014 Ketua DPRD KBB dipegang oleh Aa Umbara Sutisna dan Sekretaris DPRD Asep Wahyu FS. Kini, setelah Aa Umbara terpilih menjadi Bupati Bandung Barat 2018-2023, peluang besar posisi Sekda diisi oleh Asep Wahyu FS yang menjadi tandem sebelumnya di DPRD. Jika itu terjadi, sejarah paket bupati-sekda di Kabupaten Bandung benar menular ke KBB.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Agus Maolana mengatakan, tiga nama terbaik hasil seleksi telah disampaikan ke bupati, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri, dan Gubernur Jabar. Mereka telah memenuhi persyaratan, di antaranya, usia maksimal 56 tahun pada waktu pelantikan, tidak jadi pengurus partai politik, tidak sedang menjalani hukuman dan tersangkut kasus pidana atau perdata. “Kalau melihat jadwal pejabat yang terpilih menjadi sekda akan dilantik pada 23 Oktober 2018,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan