Segera Tindak dan Data BTS Ilegal

CIMAHI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui instansi terkait untuk mengumpulkan data valid keberadaan menara yang ada di Kota Cimahi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing menduga selama ini, Pemkot Cimahi tidak memiliki data valid keberadaan menara yang ada, baik Base Transreceiver Station (BTS) maupun Micro Cell Pole (MCP) milik perusahaan seluler sehingga sulit melakukan penegakan aturan.

’’ Saya rasa untuk sekarang Pemkot tidak punya data valid soal tower-tower yang ada di Cimahi, banyak yang belum mengantongi izin tapi sudah terbangun,’’ ujar Robin ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi kemarin (19/3).

Dia mengaku, pihaknya sudah memanggil dinas terkait untuk menanyakan terkait menara MCP. Hal itu dilakukan, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat soal menara MCP yang tidak mengantongi izin.

Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, diketahui data BTS yang mengajukan perijinan sekitar 157 unit. Sedangkan, yang memiliki izin hanya 48 unit BTS.

’’ Tetapi ini belum ada data yang singkron untuk MCP,”cetus dia.

Robin menjelaskan, pengaduan masyarakat tersebut terkait dengan rencana salah satu perusahaan yang akan membangun MCP dan perizinannya belum terbit. Bahkan untuk pembangunannya perusahaan tersebut akan membangun dilahan milik pemerintah.

Dalam Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi diarahkan menara dapat dipakai provider seluler secara bersama, pemerintah juga bisa mendapat manfaat dari hasil kerjasama dengan penggunaan aset pemerintah.

“Tapi yang perlu digarisbawahi mestinya tetap menjalankan mekanisme prosedural dengan menempuh perizinan. Kenapa ini melanggar tapi dibiarkan,” jelasnya

Walaupun kerjasama dengan menggunakan lahan pemerintah, lanjut Robin, justru seharusnya menjadi acuan agar pihak perusahan tetap memakai mekanisme dan aturan yang ada.”Ini menyangkut lahan pemerintah. Kalau bisa nonprosedural, tentu khawatir perusahaan lain ingin lakukan serupa,” ungkapnya.

Pihaknya memberi waktu sepekan untuk dinas terkait membereskan masalah data dan merumuskan kebijakan bagi pelanggaran.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuj mengingatkan perusahaan seluler agar melaporkan keberadaan menara BTS agar mempermudah monitoring dan memasang tanda perusahaan sebagai identifikasi.

Tinggalkan Balasan