Segera Isi Kokosongan Jabatan Dinas

CIMAHI – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, mengaku, pihaknya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penyelenggaraan rotasi-mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi.

Dia mengatakan, kemendagri selektif dalam memberikan izin untuk rotasi mutasi. Tidak semua yang meminta rekomendasi diberikan selain memang untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Kami mendapatkan izin sebanyak 100 orang bisa rotasi mutasi, ujarnya, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (15/3).

Selain itu, rotasi mutasi terhadap ASN dilingkungan Pemkot Cimahi merupakan kebutuhan organisasi agar jabatan yang kosong dapat dipenuhi. Jabatan itu diantaranya Eselon III, IV dan kepala Sekolah. Bahkan, untuk pelantikan pejabat Fungsional Utama seperti dokter, bidan, guru, dan jabatan fungsional lainnya dengan pangkat IV D harus segera dilantik.

Harjono menjelaskan, dalam organisasi pemerintahan, rotasi dan mutasi merupakan hal biasa demi kepentingan organisasi. Sehingga Harjono berharap ASN tak perlu menanggapi dengan rumor maupun dijadika suatu keresahan.

“Memang resah dan harap-harap cemas atas isu rotasi-mutasi jabatan sudah terdengar sejak pak Wali Kota mulai memimpin. Bahkan beredar Kabar mutasi bakal dilakukan dalam waktu dekat sudah sejak lama,” jelas.

Harjono melanjutkan, selain rotasi mutasi Pemkot Cimahi juga perlu memisahkan Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang semula Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Pelantikan pejabat baru di jajaran Pemerintah Kota Cimahi terakhir dilakukan pada bulan Desember 2016, sesuai SOTK baru yang berlaku sejak awal 2017,” imbuhnya.

Harjono mengaku, pihaknya sempat mengalami kesulitan akibat banyaknya kekosongan jabatan. Ia menyebutkan, saat ini di Pemkot Cimahi yang mengalami kekosongan adalah lima kepala dinas, satu sekretaris dinas, dan lima kepala bidang.

“Tahun ini bahkan ada tambahan empat pejabat bakal pensiun, termasuk Sekda Kota Cimahi. Jabatan itu harus segera diisi lantaran akan mengganggu kelancaran roda organisasi jika terus dalam kondisi kosong. Contoh, Dishub kadis sudah pensiun sekdis kosong, tidak ada yang memiliki kewenangan kebijakan, namun harus diisi melalui lelang terbuka (open bidding) sesuai aturan,” pungkas dia. (ziz/yan)

Tinggalkan Balasan