Segel Pabrik Pembuang Limbah

MAJALAYA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, memberikan tanda Police line terhada saluran air limbah milik PT Aktex yang berada di Jalan Cidawolong Kabupaten Bandung, Rabu (24/1).

KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran Romajimah mengatakan, menyikapi kebijakan pemerintah untuk menindak bagi siapa saja melakukan pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai Citarum.

’’Kita melakukan sidak di salah satu pabrik pencelupan di wilayah Majalaya PT Aktex, pada saat kita operasi menemukan adanya beberapa pelanggaran,’’jelas Fitran kepada wartawan kemarin (25/1)

Menurutnya, pelanggaran dilakukan di antaranya pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, ditemukan limbah yang dibuang langsung ke anak sungai Citarum dengan kualitas tidak sesuai SoP.

Dirinya menilai, untuk proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebetulnya tersedia. Namun, pihak pabrik tidak melakukan pengelolaan sebelum dibuang ke sungai.

Untuk sangsi, lanjut Fitran, pihaknya akan lakukan proses penyidikan. Sebab, untuk bukti hasil laboratorium sudah ada hasilnya.

Lebih lanjut lagi Fitran menjelaskan, sejak dibangunnya pabrik ini pada 1993 lalu, parik ini membuang limbah ke sungai tanpa menggunakan standar baku mutu air.

Sehingga, apabila pihak perusahaan tersebut terbukti bersalah, ada kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penutupan permanen.

Fitran mengaku, jajaran Polres Bandung telah melakukan penyegelan lebih dari lima kali, pada pabrik yang berada di sepanjang Sungai Citarum. Hal ini, dilakukan sejak kebijakan pemerintah dikeluarkan mengenai program Citarum.

’’Sejumlah pabrik tersebut berada di wilayah Kutawaringin, Majalaya, Baleendah dan Dayeuhkolot,’’ jelasnya.

Sementara itu, bagian penindakan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Robby menerangkan, dari hasil sample pengecekan di laboratorium, terdapat beberapa karakter yang tidak sesuai dengan baku mutu.

’’Pembuangan limbah ini ke sungai Cidawolong yang terintegrasi ke sungai Citarum. Air limbah dibuang ke sungai ini, diatas COD baku mutu dua kali lipat,’’ kata Robby.

Robby menambahkan, pihak DLH sudah melakukan sidak ke sejumlah pabrik dan langsung melakukan penutupan apabila ada pabrik yang melanggar aturan. Sebanyak 48 titik yang dilakukan pemeriksaan dan sebanyak 17 titik dilakukan penutupan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan