#SaveKBB, AMPG Bagikan Bunga

BANDUNG – DPC Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi bagi bunga. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan atas kasus tanggung renteng biaya pilkada. Kejadian itu menjerat Bupati Abubakar dan tiga kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Aksi bagi bunga dilakukan AMPG di tiga tempat berbeda yakni, pasar Rajamandala Cipatat, depan Kantor DPRD KBB Padalarang dan di Alun-alun Lembang. Sebanyak Seribu kuntum bunga dibagikan dengan memasang stiker bertulis ‘Save KBB’.

”Kami lakukan ini untuk memotivasi masyarakat KBB bahwa masih banyak dan bisa memilih pemimpin yang lebih jujur dan tidak korupsi,” ujar Ketua AMPG KBB, Fery Pamawisa di Lembang, kemarin (16/4).

Kegiatan tebar bunga ini, Fery menyebut bagian dari kekecewaan masyarakat Bandung Barat dan munculnya harapan perubahan yang lebih baik. ”Sebanyak Seribu bunga kami berikan dari tadi pagi. Kami juga lihat masih banyak warga yang belum tahu soal adanya OTT Abubakar, sehingga kami pun menjelaskan ke warga saat memberikan bunga ini,” ujarnya.

Sebagai sayap partai Golkar, AMPG kata Fery pada prinsipnya mendukung calon nomor urut dua di pemilihan bupati KBB, yakni Doddy Imron Cholid-Pupu Rohayati untuk menjadi bupati periode 2018-2023, dan meminta untuk tak terjebak melakukan kesalahan yang sama.

”Aksi ini sekaligus mengingatkan paslon yang kami usung untuk tidak melakukan hal sama, nanti pokoknya bupati terpilih bukan hanya lakukan MoU dengan KPK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih tapi bisa juga mengimplementasikan atau membuktikannya,” tandasnya.

Sementara itu, pemberhentian tiga kepala dinas yang kini jadi tahanan KPK bersama Bupati Abubakar mulai diproses. Pemecatan seiring dengan pengajuan pelaksana tugas pengganti.

Asisten Daerah III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah KBB Agustina Piryanti menyebutkan, saat ini Pemkab Bandung Barat masih memproses pemberhentian Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Asep Hikayat.

Dalam pemberhentian dan pengisian jabatan ketiga kepala OPD itu, Pemkab Bandung Barat berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tinggalkan Balasan