Satpol PP Tunggu Laporan DPMPTSP

BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung selama ini masih menunggu perintah dari Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpusat Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, ratusan mini market yang belum memiliki izin belum ditindak secara tegas. Sebab, pihaknya masih belum menerima laporan resmi dari DPMPTSP Kota Bandung.

“Tindak lanjutnya mah masih menunggu laporan pelimpahan dari DPMPTSP. Mana yang berizin mana yang tidak” Ucap Dadang Iriana saat dihubungi Jabar Ekspres melalui telepon. kemarin. (8/8).

Dia menjamin, Satpol PP akan langsung bergerak untuk melakukan penindakan jika sudah terima laporan mana-mana saja minimarket yang tidak berizin. Terlebih, Satpol PP hanya sebagai pelaksana yang menegakan Perda.

Dadang menyarankan, untuk menindak lanjuti masalah ini pihaknya menunggu laporan dari DPMPTSP. Namun, untuk menyelesaikannya DPMPTSP harus berperan aktif dalam pendataan mini market ilegal.

Selain itu, peran bidang pengawasan dan pengendalian juga merupakan faktor sangat penting. Sebab, setelah melakukan kajian dan pendataan jika hasilnya ada mini market tak berizin bisa segera dikoordinasikan dengan pihaknya.

Dia menilai, keberadaan minimarket di Kota Bandung memang sudah sangat banyak dan banyak yang berdiri tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, dapat mengakibatkan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

“ Kalau kita amati banyak yang berdiri berdekatan dengan keberadaan pasar tradisional dan ini seharusnya di atur dengan jarak tapi pada kenyataannya tidak seperti itu,”jelas dia.

Kendati begitu, Dadang berjanji pihaknya akan segera menanyakan langsung ke DPMPTSP agar permasalahan minimarket tak berizin di Kota Bandung bisa segera diselesaikan.

“Kedepan saya akan segera koordinasikan dengan DPMPTSP agar segera ditindaklanjuti” pungkas Dadang. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan