Satpol PP Lambat Bergerak

SOREANG – Atas nama masyarakat Desa Cukanggenteng pihaknya memingingkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja memiliki keberanian untuk menindak bangunan yang tidak berizin yang didirikan di jalur wisata di Kecamata Pasirjambu.

Kepala Desa Cukanggenteng Hilman Yusuf mengatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah sangat geram dengan keberadaan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin tapi tetap dibiarkan oleh pemerintah.

Dia menegaskan, di wilayah Desa Cukanggenteng terdapat bangunan tidak berizin yang telah dikomersilkan dengan menjadi tempat usaha restoran dan bangunan rumah tinggal. Sehingga, pihak desa tak bisa berbuat banyak.

“Di wilayah desa saya ada beberapa bangunan yang tak ada izin. Diantaranya rumah makan Kampung Pago, Saung Andir dan lainnya. Bahkan yang Saung Andir milik Herianto itu bisa saya pastikan izinnya bodong alias palsu,’’jelas Hilaman ketika ditemu kemarin (8/8).

Dia menjelaskan, Saung Andir yang memiliki izin hanya satu sedangkan dua bangunan lainnya izinnya bodong. Sebab. Dia mengaku tidak pernah menandatangani permohonan izinnya. Malah, bangunan itu didirikan dipinggir sungai yang jelas melanggar.

Hilman mengaku, keberadaan bangunan tidak berizin ini sudah disampaikan langsung kepada Kepala Satpol PP Usmas Sayogi. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan atau tindakan sama sekali.

Menanggapi masalah ini Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pihaknya masih menggunakan itikad baik kepada pemilik usaha hotel dan restoran disepanjang jalur Jalan Raya Soreang-Ciwidey hingga Rancabali yang belum memiliki izin untuk mengurus perizinannya.Akan tetapi, bila himbauan ini dihiraukan maka penindakan dan penertiban akan segera dilakukan.

Dia mengaku, selama ini pihaknya sudah mendata ada sebanyak 48 usaha restoran, hotel, penginapan dan bangunan lainnya yang berdiri tanpa izin disepanjang jalur wisata Bandung Selatan. Bahkan, jumlah ini diperkirakan masih belum semua terdata.

’’Saya minta segera memproses perizinan tempat dan usahanya. Jangan menunggu hingga kami melakukan penertiban, kalau tidak menurut yah bisa sana ditutup usahanya,”kata dia.

Menurut Usman, kewajiban para pelaku dan pemilik usaha disepanjang jalur Bandung Selatan itu, semakin jelas setelah rampung dan disahkannya Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dimana daerah tersebut yang semula kawasan hijau kini telah berubah menjadi kawasan industri pariwisata. Namun demikian, tentunya tetap memerhatikan fungsi konservasi dan kelestarian alam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan