Saling Salahkan Sebab Banjir

SOREANG – Seperti tidak mau disalahkan, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser, angkat bicara terhadap Banjir Bandang yang menimpa wilayah Kota Bandung beberpa hari lalu.

Dirinya mengaku, banjir bandang yang menimpa sebagian wilayah Kota Bandung di Kelurahan Jatihandap, Cicaheum dan sekitarnya berasal dari Kecamatan Cimenyan yang masuk willayah Kabupaten Bandung.

Dirinya mengakui, di daerah tersebut, sudah banyak alih fungsi lahan. Terlebih, wilayah Kecamatan Cimeunyan merupakan Kawasan Bandung Utara (KBU) dan sumber resapan air.

Namun, pada kenyataannya daerah tersebut sekarang sudah banyak pembangunan dan Alih fungsi lahan. Padahal, secara aturan Pemkab Bandung sudah bertindak tegas dengan tidak memberikan izin mendirikan bangunan bila tidak ada rekomendasi dari Gubernur.

’’ Peraturan di KBU, paling tinggi 20 persen terbangun 80 persen harus terbuka hijau,’’ kata Dadang ketika ditemui di Masjid Al-Fathu usai Shalat Jumat kemarin (23/3).

Dadang mengungkapkan, masifnya pembangunan di KBU sejak ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung. Sebelum banyak pembangunan, kawasan KBU merupakan wilayah gersang dan tidak ada air. Kemudian, setelah ada sumber air wilayah tersebut jadi subur dan hijau.

Dirinya menuturkan, banyak bangunan di KBU berdiri rumah-rumah elit milik pribadi. Bahkan, ada juga rumah-rumah dinas milik institusi pendidikan seperti ITB, UNPAD padahal sampai sekarang komplek perumahan tersebut belum ada izin.

’’ Itu juga termasuk pelanggaran, itu ruang terbuka hijaunya harus 80 persen. Malah, tiba-tiba ada hotel dua, itu lahan hijaunya mana? Itu juga pertanyaan saya, tapi itu bukan kewenangan kami semua,’’ ungkapnya.

Dadang membeberkan, berdasarkan aturan KBU terbagi menajdi zonasi ada ruang hijau, merah dan kuning. Namun, untuk mendirikan pembangunan di KBU harus berdasarkan persyaratan yang ketat.

Selain itu, penambangan batu yang berada di Cimenyan merupakan kegiatan ilegal. Namun, ketika aturan ditarik ke provinsi. Provinsi tidak bisa mengawasi dengan utuh. Padahal, Galian C di atas 5 hektare menjadi kewenangan provinsi, di bawah 5 hektare tugas dari Kabupaten.

’’Meskinya provinsi memberikan lagi kewenangan ke kabupaten kota, ketika galian C di bawah 5 hektare silahkan serahkan ke daerah, dan daerah akan dekat melihat apakah ada ijinnya atau tidak dan tata ruang untuk galian C benar atau tidak,’’cetus Dadang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan